PWI Meminta Peneguran terhadap Media Pornografi
Friday, Dec. 3, 2004 Posted: 4:10:41PM PST
Ketua Umum PWI Pusat Tarman Azzam meminta kepada Dewan Kehormatan PWI agar menegor dan memberikan peringatan terhadap media massa yang dengan sengaja memberitakan dan menyiarkan pornografi, demikian diberitakan oleh kantor berita Antara di sela-sela acara sarasehan Narkoba Lampu Merah Generasi Muda Kita di Medan, yang diselenggarakan oleh Persatuan wartawan indonesia (PWI) Cabang Sumut pada tanggal 29 November.
Tarman menambahkan, pemberitaan pornografi yang dilansir oleh surat kabar tersebut juga dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No40/1999 tentang Pers. Dalam KEJ tersebut dijelaskan, wartawan agar menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, melakukan cara terhormat untuk mendapatkan berita, menghormati azas praduga tak bersalah. Wartawan tidak menyiarkan informasi dusta, fitnah, sadis, cabul, tidak menerima suap, memiliki hak tolak, mengakui kesalahan dengan mencabut dan meralat berita dan ketentuan lainnya.
Dari pasal demi pasal dalam KEJ itu tergambar bahwa peran kode etik dalam menyajikan berita yang benar dan berimbang amat besar. Namun dalam prakteknya banyak wartawan dan media massa yang mengabaikan peran kode etik itu, yang akhirnya menyeret wartawan dan penerbit kedalam hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Selanjutnya ia menyebutkan, pemberitaan mengenai pornografi tersebut juga melanggar ketentuan seperti yang diatur dalam KUH Pidana.
Oleh sebab itu aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dan harus mengusut kasus pornografi yang dianggab meresahkan kalangan masyarakat. "Pengusutan kasus pornografi tersebut tidak perlu harus menunggu adanya delik aduan yang disampaikan oleh masyarakat," tambahnya.
Shinta Marthawati
|