Pengadilan Negri Medan Membebaskan Terdakwa Pengeboman Gereja GKPI Padang Bulan
Thursday, Jul. 1, 2004 Posted: 11:55:34AM PST
Pengadilan Negri Medan, Sumatra Utara memutuskan untuk membebaskan terdakwa Awaludin Sitorus alias Abu Basar, alias Ardanalin rabu kemarin. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus Pengeboman Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Padang Bulan Medan karena tidak ada bukti yang cukup. Terhadap keputusan ini jaksa penuntut umum langsung menyatakan naik banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Abu Yasar yang berasal dari Bandar Lampung, Lampung, itu dengan hukuman 10 tahun penjara karena terlibat dalam pengeboman Gereja GKPI Padang Bulan pada 28 Mei 2000 bersama Indra Warman alias Toni Togar Sekadar diketahui, Toni Togar yang diadili dalam perkara sama memberikan alibi bahwa ia dan Awaludin berada di Batam bersama Nasrullah ketika insiden bom Gereja Medan terjadi. Nasrullah sendiri hingga kini masih buron. (TOZ/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)
Sumber: Liputan6.com
Yunita Lee
|