Departemen Agama Kaji Ulang SKB Pendirian Tempat Ibadah
Thursday, Oct. 7, 2004 Posted: 7:54:57PM PST
BOGOR - Departemen Agama sebagai inisiator, konseptor dan pelopor lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No. 1 Tahun 1969 tentang pendirian tempat peribadatan sedang melakukan kajian apakah nantinya SKB tersebut akan direvisi atau dicabut mengingat besarnya kontroversi di tengah masyarakat.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Agama Dirjen Bimas Kristen, F. Thomas Edison, dalam acara Konsultasi Nasional Hubungan Negara, Agama, dan HAM, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM PGI, di Bogor, Rabu (6/9) siang.
"Sepintas lalu tampak SKB ini berjiwa luhur, keputusan yang bijak, mengayomi semua agama dan pemeluknya, serta tidak menghambat penyebaran agama. Namun dalam kondisi nyata di masyarakat, SKB ini justru sebaliknya," ujar Thomas.
Menurutnya, jika dibandingkan kondisi saat diterbitkannya SKB itu pada tanggal 13 September 1969 oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud dan Menteri Agama KH Muhammad Dahlan, sangat berbeda dengan kondisi masyarakat sekarang. Setelah itu diambil keputusan apakah SKB ini masih relevan. Jika dianggap sudah tak sesuai lagi maka perlu diubah atau bahkan perlu dicabut.
Ditambahkan, sementara kajian berlangsung, Departemen Agama menjamin para pejabatnya dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk bertindak adil dan tidak memihak.
Kemudian membuat penjelasan konkrit tentang kegiatan keagamaan yang dikategorikan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Misalnya bunyi musik yang keras atau pengeras suara yang keras bahkan menutup jalan demi acara ibadah. Selama tidak ada penjelasan tentang hal ini maka SKB itu tetap menjadi ganjalan bagi umat beragama di Indonesia.
Sementara itu Kepala Pusat Pengkajian Perlindungan Kelompok Rentan Badan Litbang HAM Departemen Kehakiman, M. Nur Rasyid mengatakan, tugas negara hanyalah mengakomodasikan aspirasi keagamaan yang hidup dan berkembang dari pemeluk-pemeluk agama serta mengaturnya agar tidak menimbulkan ketegangan dan konflik dalam masya-rakat. (E-5)
SP
|