Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Right
 

Agama Mesti Ditempatkan Kembali pada Jalurnya

Thursday, Oct. 7, 2004 Posted: 7:54:55PM PST

JAKARTA - Agama mesti ditempatkan kembali pada jalurnya secara tepat, yaitu sebagai landasan moral dan etik bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hukum-hukum agama mesti dihindarkan agar tidak menjadi hukum positif. Ini berarti yang berlaku adalah hukum sipil.

"Tentu saja adalah panggilan para pemimpin agama untuk menafsirkan apakah dalam hukum-hukum sipil itu, berbagai prinsip kehidupan etik dan moral sebagaimana dikandung oleh agama-agama telah tercakup," demikian dikatakan Ketua Majelis Pekerja Harian PGI, Dr AA Yewangoe dalam Konsultasi Hukum Nasional Hubungan Negara, HAM dan Agama di Cipayung, Bogor, Selasa (5/10) malam.

Pembicara lain yang tampil pada acara tersebut antara lain, Dr Andang Listio Binawan SJ dari Koferensi Waligereja Indonesia (KWI), Hadi Suripto, Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Jo Priastana dari Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi), Dr Sudharnoto Abdul Hakim dari Lembaga Penegakan Supremasi Hukum dan HAM, PP Muhammadiyah dan Sumamiharja dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Menurut dia, hal itu dilakukan dengan cara membangun jaringan kerjasama, komunikasi dan interaksi di antara anak bangsa yang sangat beranekaragam ini. Menempatkan diri dalam isolasi, sama sekali tidak menolong kerukunan hidup. Pada saat yang sama, tentu saja berbagai perangkat hukum yang terkesan diskriminatif mesti dihilangkan.

Dikatakan, berbagai Undang Undang dan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan UUD 1945 harus secara tegas dianulir, sehingga bangsa kita tidak hidup dalam ambivalensi hukum, yang menyebabkan juga berbagai ketidakpastian.

Dijelaskan, dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah, tidak bisa dimungkiri membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menciptakan peraturan daerah yang kurang bisa memilah, mana urusan agama dan mana urusan negara.

"Bahkan himbauan seorang bupati agar mengenakan jilbab, sudah menunjukkan adanya otonomi yang hampir tidak terkontrol di dalam menginterpretasikan UU tersebut," ujarnya.

Namun yang lebih parah lagi, sambung Yewangoe, kalau UU tersebut juga dipakai sebagai dasar membuat perda-perda yang membatasi pembangunan rumah-rumah ibadah. Ironisnya, hal ini telah berlaku lama sebelum peraturan daerah kontroversial itu lahir. Ditambah dengan Surat Kepurtusan Bersama (SKB) mengenai pembangunan rumah ibadah yang sampai saat ini sulit dicabut.

Privatisasi Agama

Sementara itu, Dr Sudarnoto Abdul Hakim dari PP Muhammadiyah menegaskan dalam tuntutan terhadap privatisasi agama saat ini semakin kencang muncul di permukaan. Pasalnya, dalam konteks perubahan mendasar masalah-masalah kebangsaan ini, masyarakat agama semakin dituntut untuk bisa memberikan respons secara cepat.

"Privatisasi agama paling tidak mengandung beberapa makna, antara lain upaya serius untuk membebaskan diri dari kontrol dan intervensi pemerintah atau penguasa. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan kehidupan beragama, pemerintah cukup sebagai fasilitator dan bertanggung jawab besar untuk menciptakan iklim sosial, ekonomi dan politik yang kondusif yang mendorong terciptanya kehidupan beragama secara sehat," paparnya.

Next Page: 1 | 2 |



 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang
9 www.rudiplomirovany.com www.rudiplomirovans.com http://rudiplomirovana.com/--- http://http://rudiplomisty.com/-- http://rudiplomis.com/-- www.rudiplomista.com diploman-doci.com rudiplomista24.com www.rudiplomis24.com www.rudiplomirovan.com http://http://ru-diplomirovanie.com/-- www.ru-diplomirovan.com 9 undress ai