WEA: Penganiayaan Kristiani Terkait dengan Trend Sedunia
Penganiayaan terhadap umat Kristiani berjalan seiring dengan terjadinya trend ketiadaan toleransi beragama
Tuesday, Apr. 19, 2005 Posted: 3:51:47PM PST
Penganiayaan terhadap umat Kristiani berjalan seiring dengan terjadinya trend-trend yang penting dan mengganggu, menurut sebuah jaringan global yang mewakili lebih dari 335 juta orang Kristiani dan 100 organisasi internasional dari sekitar 121 negara.
Dalam dokumen terbaru mengenai kebebasan beragama internasional yang diberikan kepada Komisi HAM PBB, World Evangelical Alliance (WEA) “mencatat dengan kepedulian tinggi trend-trend mengkhawatirkan yang mengaitkan nasionalisme ke suatu agama.”
“Jelas jika satu agama dikaitkan dengan identitas nasional, minoritas beragama akan ditiadakan,” lapor WEA. “Ini adalah sumber utama dari penganiaayaan Kristiani dan musuh dari kebebasan beragama.”
WEA yang baru-baru ini berpartisipasi dalam salah satu sesi ke 61 Komisi HAM PBB, yang berlangsung 12 Maret – 22 April, menyatakan dalam laporannya yang berjudul “A Perspective On Global Religious Freedom: Challenges Facing The Christian Community” bahwa negara-negara yang dipengaruhi oleh Islam, Buddha dan Hinduisme telah baru-baru ini terlihat ikut serta dalam bentuk ketiadaan toleransi dalam berbagai ekspresi berbeda-beda.
“Dalam beberapa kasus, kami melihatnya dengan wajah pemerintah yang mensponsori nasionalisme beragama, dan di lain pihak, dengan golongan-golongan non pemerintah yang terlibat dengan kegiatan-kegiatan ekstrimis, yang sering diam-diam disetujui pemerintahnya,” kata WEA.
“ Dalam berbagai ekspresi berbeda, penggunaan kekuatan politik untuk menjalankan kesesuaian religius dapat terus menjadi trend yang mengganggu di seluruh dunia.”
Menurut WEA, salah satu alat “yang menakutkan dan sering digunakan” dari bentuk ketiadaan toleransi ini adalah aplikasi hukum agama nasional untuk mengontrol dan membatasi kebebasan penduduknya. Minoritas Kristiani, menurut WEA, terus menjadi target karena trend yang bertumbuh ini.
Hukum-hukum seperti “hukum penghujatan” Pakistan, hukum “anti konversi (masuk agama lain)” di Sri Lanka, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab, dan “hukum Shari’a" Iran, mengkategorikan perbuatan kriminal kepercayaan dan kegiatan-kegiatan Kristiani dan minoritas agama lainnya. Hukum-hukum itu kadang menuntun adanya penganiayaan kejam yang tersebar luas di negara-negara tersebut.
Dicatat juga kepedulian khusus mengenai jumlah negara-negara yang pemerintahnya telah menentukan proses pendaftaran untuk kelompok-kelompok tertentu, dapat menyediakan kesempatan bagi pemerintah untuk menggunakan banyak kekuatan dan dimanfaatkan untuk merusak hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 18 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional dan Pasal 18 dari Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
Di antara negara-negara yang tercatat dalam laporan WEA dengan kepedulian khusus, ministry itu mencatat Burma/Myanmar, RRC, Eritrea, Iran, Korea Utara, Sri Lanka, Sudan, Turkmenistan, dan Vietnam.
Di RRC misalnya, Partai Komunis Cina dilaporkan membatasi praktek beragama hanya untuk organisasi yang disetujui pemerintah dan tempat penyembahan yang terdaftar, takut organisasi apapun dapat membahayakan kekuasaan mereka. Sumber-sumber WEA mengatakan bahwa organisasi yang tidak mendaftar akan dianggap ilegal, sehingga banyak organisasi yang ditolak terpaksa beraktivitas secara ilegal.
Next Page: 1 | 2 |
Yunita Tjokrodinata
|