Pembangunan Gereja di Jababeka Masih Terhenti
Dari sedikitnya sembilan gereja di sana, tak satupun yang sudah mempunyai tempat ibadah tetap. Mereka telah berupaya mendirikan gereja, tetapi berbagai kesulitan tetap dihadapi
Friday, Nov. 11, 2005 Posted: 12:08:42PM PST
Kota Baru Cikarang Jababeka merupakan permukiman baru di Kabupaten Bekasi dimana berbagai fasilitas umum termasuk sarana peribadatan, mutlak tersedia dan sangat dibutuhkan penduduknya. Di antara sarana peribadatan yang hingga saat ini belum ada di kawasan itu adalah gereja bagi umat Kristiani.
Menurut data yang didapat surat kabar Sinar Harapan dari panitia pembangunan gereja, setidaknya saat ini di kawasan Jababeka terdapat 2.000 jiwa keluarga Kristen. Dari sedikitnya sembilan gereja di sana, tak satupun yang sudah mempunyai tempat ibadah tetap. Mereka telah berupaya mendirikan gereja, tetapi berbagai kesulitan tetap dihadapi. Akibatnya untuk sementara ada yang harus melakukan ibadah di rumah-rumah tinggal, ruko, bahkan di gedung sekolah, namun itu tetap bukan tempat peribatadan yang resmi.
Melalui panitia pembangunan, mereka berusaha mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) gereja selama bertahun-tahun. Akhirnya, setelah melalui proses panjang dan banyak tantangan, Bupati Bekasi H Saleh Manaf, mengeluarkan rekomendasi tanggal 3 Februari 2005, untuk pendirian Gereja Graha Bintang Timur di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, tepatnya di Jalan Industri Selatan Blok II Kawasan Industri Jababeka.
"Rekomendasi pembangunan gereja yang saya keluarkan, sudah melalui mekanisme yang berlaku. Jadi keputusan atau rekomendasi Bupati itu, tidak boleh ditolak. Kalau ada yang menolak, sama saja dengan menentang kebijakan pemerintah dan akan berhadapan dengan hukum," ujar Saleh Manaf kepada wartawan, berkaitan dengan aksi protes ratusan masyarakat yang mengatasnamakan dari berbagai organisasi terhadap pembangunan gereja di kawasan industri tersebut.
Namun, kendati sudah ada rekomendasi, penyegelan dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Lahan ini disegel oleh umat Islam Cikarang," sempat terpasang di lahan pembangunan gereja tersebut. Pemasangan spanduk yang dilakukan 19 September lalu itu, oleh ratusan warga yang tidak menyetujui kehadiran gereja tadi. Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekas sempat membuat pengumuman di lokasi yang isinya menunda pembangunan gereja.
Akibat protes itu, pembangunan gereja yang baru tahap pondasi, terpaksa dihentikan, membuat 25 pekerja terpaksa tak melkukan kegiatan apa-apa di sana. Berkaitan dengan protes itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Nuradi, mengaku prihatin atas sikap tersebut.
"Mereka itu umat nasrani harus beribadah dan mereka adalah saudara kita. Kita ini negara kesatuan yang saling bahu membahu. Kita harus dewasa dalam berbangsa dan bernegara. Saya sebagai muslim tidak setuju dengan cara-cara seperti itu. Apalagi sudah ada rekomendasi dari pemerintah," kata Nuradi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sesuai data yang diperoleh SH, pembangunan Gereja Graha Bintang Timur itu, telah diizinkan Bupati Bekasi melalui rekomendasi nomor 452.2/180/Sosial tanggal 3 Pebruari 2005. Bupati mengeluarkan rekomendasi setelah melalui proses dari bawah. Rekomendasi perizinan juga telah dikeluarkan Camat Cikarang Selatan, Ronni Harjanto SH MH, nomor 51/751/Ekmasy, tanggal 16 Desember 2004.
Next Page: 1 | 2 |
Eva N.
|