Pendeta HKBP Harapkan Kebebasan Beribadah Bagi HKBP Getsemane
Saat ditanya bagaimana penyelesaian permasalahan tersebut, Pdt Sihite mengatakan bahwa hal itu sangat bergantung kepada itikad baik Pemerintah Kabupaten Bekasi
Thursday, Oct. 27, 2005 Posted: 4:23:21PM PST
Kepala Departemen Marturia HKBP Pdt MH Sihite, STh mengharapkan kebebasan beribadah segera pulih di HKBP Getsemane, Jatimulya, Bekasi, Ressort Pondok Gede yang akhir-akhir ini sering terganggu akibat ada pihak-pihak yang tidak menghendaki pelaksanaan ibadah di gereja tersebut.
Harapan itu diungkapkan Pdt MH Sihite saat diwawancarai wartawan Radio Elshinta Irvan Purba, Senin 24 Oktober 2005 di kantor Kepala Departemen Marturia.
Saat ditanya bagaimana penyelesaian permasalahan tersebut, Pdt Sihite mengatakan bahwa hal itu sangat bergantung kepada itikad baik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Beliau percaya apabila Pemkab Bekasi bersedia memfasilitasi dialog di antara pihak-pihak terkait maka suasana kemerdekaan beribadah dan kerukunan antarumat beragama akan lebih mudah tercipta.
Dalam wawancara tersebut, Pdt MH Sihite didampingi oleh Kepala Biro Umum HKBP Pdt Tumpak Siahaan dan Sekretaris Biro Informasi HKBP Pdt Thomson MP Sinaga.
Pdt MH Sihite sebagai Pimpinan HKBP juga menegaskan bahwa HKBP senantiasa mengharapkan suasana damai dan rukun antarsesama umat beragama yang saling berbeda kepercayaan sesuai hakikat agama itu sendiri sebagai pembawa damai dan sukacita.
Berdasarkan laporan Pdt Maruli Lumbantobing, STh (Pendeta HKBP Getsemane) kepada Pimpinan HKBP diketahui bahwa peristiwa penutupan itu bermula Sabtu, 10 September 2005 sekitar pukul 08.00 WIB saat pegawai kebersihan gereja memebri ninformasi bahwa jalan masuk ke gereja telah ditutup atas nama warga. Sejak itu telah berkali-kali diadakan musyawarah dengan warga setempat namun tidak mencapai kesepakatan yang memuaskan warga gereja. Sampai Minggu kemarin ibadah Minggu tetap dilaksanakan namun mengambil temapt di jalan raya dekat gereja.
Berdasarkan Pengumuman Sekda Kabupaten Bekasi No. 300/444/...PP (kurang jelas) tertgl 30 September 2005 gereja itu dinyatakan ditutup. Surat Bupati No. 450/1728/Sosial tertgl 5 Oktober 2005 juga memperkuat hal ini.
Ditambahkan oleh Pdt MH Sihite bahwa HKBP--melalui Rapat Praeses tgl 17-19 Oktober 2005 yang lalu--juga menerbitkan surat penggembalaan untuk menyikapi peristiwa dimaksud sekaligus memberikan penghiburan bagi warga jemaat yang terganggu kebebasannya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Nita Lee
|