Pelarangan Ibadah dan Perayaan Natal di GPdI Bandengan, Cirebon
Pelarangan oleh Intel Kepolisian
Friday, Dec. 24, 2004 Posted: 9:23:34AM PST
Pos PI GPdI berada di Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan pengerja gereja yang tidak disebutkan namanya. Pos PI ini dilarang oleh intel dari Kepolisian Cirebon untuk tidak mengadakan perayaan Natal yang akan diadakan pada hari Rabu, 15 Desember 2004 yang lalu dan untuk selanjutnya tidak boleh mengadakan kegiatan ibadah.
Dua hari sebelum pelarangan, pada hari Senin, 13 Desember 2004, Pdt. PH selaku Gembala Sidang menyampaikan pemberitahuan kepada Kapolsek bahwa hari Rabu, 15 Desember 2004 akan mengadakan Perayaan Natal di Pos PI GPdI Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tetapi pada 14 Desember 2004 intel dari kepolisian datang ke Pos PI GPdI dan bertemu seorang staff dan memintanya datang ke Balai Desa Bandengan Mundu. Karena dijelaskan bahwa dia hanya sebagai pengerja Gereja, akhirnya Pdt PH dipanggil ke Balai Desa untuk bertemu dengan Kepala Desa dan Intel dari Kepolisian tersebut.
Dalam pertemuan ini, Intel tersebut menyampaikan bahwa besok (hari Rabu,15/12,red) Gereja tidak boleh mengadakan Natal dan untuk selanjutnya semua kegiatan ibadah tidak boleh diadakan berdasarkan SKB 2 Menteri No. 1. Tahun 1969.
Pos PI ini sudah berdiri 3 Tahun dengan jemaat sekitar 10 orang setiap kali ibadah. Selama ini tidak ada masalah dari warga setempat, dan pihak gereja pun sudah melaporkan diri kepada RT setempat.
Eva N.
|