Pelajar Katolik Mengenakan Busana Muslim
Peraturan Daerah di Sumatra Barat Mewajibkan Pelajar Non Muslim Untuk Mengenakan Busana Muslim di Semua Sekolah Swasta Islam
Monday, Dec. 6, 2004 Posted: 1:36:17PM PST
Pelajar Katolik yang bersekolah di sekolah-sekolah negeri di kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat diwajibkan oleh pemerintah setempat untuk mengenakan busana muslim di sekolah. Para pelajar perempuan mengenakan baju kurung dan jilbab, sementara pelajar laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang. Peraturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri dan sekolah swasta Islam, mulai dari sekolah dasar ( SD ) hingga sekolah menengah umum ( SMU ). Namun peraturan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta Katolik dan Protestan.
Sekolah swasta Islam di kabupaten Pasaman melaksanakan Peraturan Daerah ( Perda ) tersebut sebagai bagian dari implementasi program “ Kembali ke Surau “. Perda ingin menghidupkan kembali pemerintahan daerah berdasarkan “ nagari “ ( suatu sistem kekeluargaan di kalangan semua kaum muslim Minangkabau, kelompok suku mayoritas di propinsi Sumatra Barat.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh UCA News dengan sejumlah pelajar Katolik yang bersekolah di sekolah negeri kabupaten Pasaman Barat tersebut mengatakan bahwa pada awalnya mereka tidak nyaman mengenakan busana muslim karena busana semacam itu identik dengan agama Islam, namun akhirnya mereka menjadi terbiasa mengenakannya.
Salah seorang siswa SMU di sekolah tersebut menceritakan bahwa awalnya para pelajar diwajibkan mengenakan jilbab hanya setiap hari jumat saja tapi sejak dua tahun yang lalu, semua pelajar baik muslim maupun non muslim diharuskan memakai jilbab dari Senin sampai Sabtu, bahkan saat pelajaran olahragapun juga diwajibkan memakai jilbab.
Namun demikian, meskipun semua pelajar diwajibkan mengenakan jilbab di lingkungan sekolah, beberapa guru tertentu mengijinkan pelajar non-muslim untuk tidak mengenakan jilbab dalam kelas.
Pastor Fransiskus Xaverius Hardiono Hadisubroto, Kepala Paroki Keluarga Kudus di Pasaman, mengatakan kepada UCA News, Gereja Katolik hanya mengelola taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut, maka orang Kristen harus melanjutkan studi di sekolah-sekolah negeri. Mereka yang ingin belajar di sekolah-sekolah menengah Katolik harus pergi ke Padang, ibukota propinsi, atau Bukittinggi, sebuah kota besar, jelasnya.
Salah satu orang tua Katolik yang bernama Suprihatin mengatakan kepada UCA News bahwa alasan ia menyekolahkan kedua anak perempuannya di SMP/ SMU Negeri di kabupaten Pasaman tersebut karena tidak mampu menyekolahkan kedua anaknya tersebut ke sekolah-sekolah Katolik diluar kabupaten itu.
Sejauh ini belum ada keluhan yang diterima langsung dari umat paroki tentang Perda menyangkut seragam sekolah tersebut. Namun Pastor Hadisubroto menyampaikan rasa kekhawatirannya yang besar terhadap “ simbol-simbol agama Islam “ berupa seragam bisa mempengaruhi perkembangan jiwa anak-anak. "Ini menjadi tantangan tersendiri bagi paroki untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak kami," katanya.
Sekarang ini tindakan konkrit yang dilakukan pihak Gereja Katolik di kabupaten Pasaman adalah dengan memberikan pelajaran agama Katolik setiap hari Jumat saat pelajar Muslim melakukan sholat Jumat. Pelajaran diberikan di sebuah gedung sekolah SD Katolik dan mengundang para guru agama Katolik yang mengajar di sekolah dasar untuk mengajar para pelajar SMP dan SMU.
Next Page: 1 | 2 |
Eva N.
|