Menteri Agama: Kasus Sang Timur Telah Selesai
Wednesday, Nov. 10, 2004 Posted: 7:40:41PM PST
Menteri Agama Muhammad M. Basyuni menegaskan persoalan kasus warga perumahan Karang Tengah Ciledug, Tangerang Banten dengan Yayasan Pendidikan Karya (YPK) Sang Timur telah selesai dan tuntas. Murid-murid di sana sudah dapat belajar kembali. "Ini bukan persoalan agama. Jadi itu hanya masalah kesalahfahaman," ujarnya seusai peletakan batu pertama pembangunan gedung olah raga Pesantren Darunnajah di Jakarta, Jumat (29/10).
Pendapatnya itu didasarkan pada laporan tim Departemen Agama tentang kasus Sang Timur yang beranggotakan Alexander D. Jong (Direktur Urusan Agama Katolik), Soefyanto (Kepala Bagian Humas), Zainuddin Daulay (Kepala Bidang bid Pengembangan Kebijakan Kerukunan), Franciskus Endang (Kepala Sub Bidang Lembaga Agama Katolik), dan Haryono (Kepala Subag Bidang Bina Kerukunan Umat Beragama).
Tim ini telah menemui 17 orang muslim warga Karang Tengah dan sembilan orang dari pihak Sang Timur, yang terdiri dari pengurus Gereja, Dana Papa atau Dewan Paroki Santa Bernadeth serta pengurus Yayasan sekolah Sang Timur.
"Dari pertemuan tersebut, disimpulkan kasus Sang Timur hanyalah soal penggunaan tembok milik warga yang dipinjam yayasan untuk membawa bahan material pembangunan sekolah," ujar Soefyanto. Ia menambahkan, masalah ini kemudian berkembang menjadi terganggunya warga sekitar khususnya di hari-hari ibadah, Sabtu dan Minggu, karena kendaraan memenuhi ruas-ruas jalan Kompleks warga Karang Tengah.
Menurut Soefyanto, Pihak Yayasan dapat memahami tuntutan tersebut dan bersedia tidak menggunakan lagi Jalan Merbabu, yang menjadi jalan milik warga perumahan Karang Tengah. "Sang Timur bersedia membuka akses alternatif bagi mobil-mobil yang akan menuju Sang Timur melalui Jalan Pahala Barat atau Jalan Pahala Tama," kata Soefyanto.
Untuk pembukaan akses alternatif itu, pihak Sang Timur sedang bernegosiasi dengan warga sekitar. "Diperlukan bantuan pemerintah dalam proses negosiasi dengan warga sekitar," ujarnya.
Adapun tentang pemanfaatan bangunan kompleks sekolah Sang Timur untuk tempat ibadah sementara bagi 8.975 warga di enam kecamatan di sekitar Ciledug juga sudah diselesaikan. "Pihak yayasan Sang Timur bersedia tidak lagi melaksanakan ibadah di sekolah tersebut," ujar Soefyanto.
Kantor Depag Kota Tangerang akan mengawal kesepakatan-kesepakatan ini. "Akan dicari solusi pengganti tempat peribadatan umat Katolik di enam wilayah kecamatan itu," ujar Sofyanto.
Seperti diketahui, pekan silam warga Kompleks Departemen Keuangan Karang Tengah Kecamatan Ciledug mempertanyakan surat permohonan izin bagi tempat ibadah umat Katolik Paroki St. Bernadet Ciledug di sekolah Sang Timur. Dalam Surat permohonan yang ditujukan ke Walikota Tangerang itu, umat Katolik memohon keadilan untuk dapat tetap menjalankan ibadah di dalam gedung sekolah milik Yayasan Sang Timur. Warga juga mengkhawatirkan terjadinya Kristenisasi.
Mereka pun memprotes. Salah satunya dengan cara menutup jalan menuju sekolah Sang Timur. Akibatnya, murid sekolah tersebut tak bisa masuk.
Badriah - Tempo
|