Jemaat HKBP Getsemani dan Gekindo Bekasi Nyaris Bentrok dengan Massa
Untuk ketujuh kalinya jemaat HKBP Getsemani dan Gekindo Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (23/10), terpaksa melakukan kebaktian di jalan raya berkaitan dengan penutupan tempat ibadah yang dilakukan oleh warga setempat di Jl.
Tuesday, Oct. 25, 2005 Posted: 7:55:33AM PST
Untuk ketujuh kalinya jemaat HKBP Getsemani dan Gekindo Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (23/10), terpaksa melakukan kebaktian di jalan raya berkaitan dengan penutupan tempat ibadah yang dilakukan oleh warga setempat di Jl. Melati Ujung Perumahan Jatimulya Bekasi.
Puluhan warga Jatimulya Jaya Bekasi Timur dan anggota FPI menghalang-halangi kedatangan jemaat yang ingin kebaktian Minggu. Warga mengaku terganggu dengan aktivitas rumah ibadah gereja ini.
Sejak pagi warga dan anggota FPI telah memblokir Jalan Melati Raya 7 tempat rumah ibadah HKBP berada. Aksi sempat memanas ketika seorang warga memprovokasi warga lainnya untuk menyerang jemaat rumah ibadah ini.
Kebaktian di jalan raya tersebut nyaris bentrok antara kelompok masyarakat dan para jemaat. Ketika itu, warga jemaat dua gereja tersebut didampingi tim pengacara berupaya masuk ke dalam tempat ibadah yang selama ini digunakan oleh mereka melakukan kebaktian, namun kelompok masyarakat tersebut menghalangi dan menutup akses jalan menuju dua gereja yang berlokasi di Jalan Melati ujung tersebut.
Saor Siagian salah seorang dari tim pengacara meminta kepada aparat pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat itu hadir di tempat kejadian Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jumbadi. Perdebatan pun sempat terjadi antara tim pengacara dengan Jumbadi karena jemaat bersikeras untuk tetap menuju dua gereja tersebut.
Namun, masyarakat setempat berjumlah ratusan orang tetap memblokade jalan akses menuju gereja sehingga jemaat dua gereja terpaksa melakukan ibadah singkat di tepi jalan raya sementara masyarakat sekitarnya berusaha untuk membubarkan jemaat yang saat itu melakukan ibadah dengan berdiri di tepi jalan raya. Namun polisi berhasil menghentikan massa.
Menurut warga aksi semacam ini sudah terjadi 7 kali. Aksi ini dilakukan karena warga merasa terganggu dengan keberadaan rumah ibadah di lingkungan mereka.
Bupati juga telah melarang pendirian rumah ibadah ini sejak tahun 1993 lalu. Pendeta HKBP Maruli mengaku telah memiliki izin operasional dari Departemen Agama untuk mendirikan rumah ibadah di wilayah ini. Namun Maruli mengakui belum mendapatkan izin dari warga setempat. Maruli bertekad akan mempertahankan rumah ibadahnya karena sudah memiliki puluhan jemaat sejak belasan tahun lalu.
“Langsung mereka tutup tanggal 10 September dengan alasan warga tidak setuju, itu saja,” ujar Maruli. Setelah dihalang-halangi melewati jalan menuju rumah ibadah ribuan jemaat HKBP akhirnya memutuskan untuk pulang.
Sementara itu, Dan Satpol PP Jumbadi mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa kedua gereja yang berlokasi di Komplek Perumahan Jatimulya tersebut sudah ditutup mengingat bahwa gereja tersebut tidak mempunyai izin yang semula sebagai tempat tinggal kemudian dijadikan oleh jemaat HKBP dan Gekindo untuk tempat beribadah.
Sandra Pasaribu
|