Sebuah Rumah Ibadah Dirusak di Makassar
Sebuah rumah seorang warga yang digunakan sebagai tempat ibadah di jalan Pallantikang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar, sekitar 45 kilometer arah Selatan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dirusak massa
Wednesday, Oct. 19, 2005 Posted: 11:17:32AM PST
Sebuah rumah seorang warga yang digunakan sebagai tempat ibadah di jalan Pallantikang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar, sekitar 45 kilometer arah Selatan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dirusak massa.
Informasi yang diperoleh sebuah surat kabar memberitakan, aksi pengrusakan itu dilakukan sekitar 150 warga, Minggu (16/10) malam sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Aksi itu dilakukan karena rumah tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
Sebelumnya, warga setempat sudah memprotes dan memperingati secara lisan agar tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat ibadah, sebelum ada izin dari pemerintah. Namun hal itu tidak digubris.
Akibatnya, massa marah, dinding bagian depan dan samping rumah rusak, kaca-kaca jendelanya pecah berantakan. Begitu juga bagian dalam rumah itu. Berbagai peralatan peribadatan, seperti meja, kursi dan mimbar berantakan.
Sepanjang pagar rumah itu, Senin siang tampak dipasangi police line. Terlihat sejumlah aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Ilyas, salah seorang saksi mata menuturkan, semula hanya sekitar 20 warga yang mendatangi rumah yang saat itu dalam keadaan kosong. Entah, siapa yang memulai, tiba-tiba muncul lemparan batu ke arah rumah itu. Tidak lama kemudian, jumlah massa bertambah menjadi lebih dari seratus orang.
Selain melempari rumah itu dengan batu, mereka juga mengobrak-abrik isinya, seperti kursi, meja dan mimbar dan perlengkapan kegiatan ibadah lainnya.
"Saya juga kaget, saat mendengar suara ribut-ribut, begitu keluar rumah, saya melihat banyak orang di depan rumah itu. Saya tidak tahu dari mana datangnya massa itu. Yang jelas mereka melempari rumah itu dan mengobrak-abrik isinya. Setelah itu, merekapun pergi," jelas Ilyas kepada Suara Pembaruan.
Kepala Kepolisian Resort Takalar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yayat Jatmika yang dikonfirmasi mengatakan, pengalihfungsian rumah tersebut menjadi tempat ibadah melanggar undang-undang, karena di sekitar rumah itu tidak ada warga yang menganut agama tersebut. Begitu juga mengenai ketentuan jarak dari rumah ibadah lainnya.
Namun demikian, Kapolres menyesalkan tindakan warga yang main hakim sendiri. Apalagi, kasus itu sendiri telah dibahas di DPRD Takalar bersama pemerintah daerah dan Departemen Agama untuk mencarikan solusinya.
Sandra Pasaribu
|