Kronologis Penutupan GPSDI Katapang Kab Bandung
Penutupan Gereja Sidang Pantekosta Di Indonesia (GSPDI) yang ditutup oleh masyarakat dan ormas pada Kamis, 29 September 2005, menimbulkan keprihatinan yang mendalam
Friday, Oct. 7, 2005 Posted: 8:07:19AM PST
Penutupan Gereja Sidang Pantekosta Di Indonesia (GSPDI) yang ditutup oleh masyarakat dan ormas pada Kamis, 29 September 2005, menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Berikut adalah kronologis penutupan yang diberitakan Eskol.net:
Gereja Sidang Pantekosta di Indonesia (GSPDI) berada di Kampung Bojongbuah, Desa Pangauban, RT 1/RW 1, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. GSPDI yang berdiri sejak tahun 1994 dengan Gembala Sidang Pdt. Edi Yohanes Sudibyo
serta jumlah jemaat ± 100 orang tersebut ditutup oleh MUSPIKA setempat pada tanggal 29 September 2005.
Tanggal 31 Agustus 2005, Camat Katapang mengeluarkan surat bernomor: 452.2/346/Daltrantib, perihal: Larangan Penggunaan Rumah Tinggal Dipakai Tempat Ibadah.
Hari Jumat, 9 September 2005, Kecamatan Katapang mengundang pihak Muspika dan GSPDI tetapi pada saat itu Pdt. Edi Yohanes Sudibyo berhalangan hadir kemudian pertemuan diundur. Dalam kenyataannya walaupun pihak GSPDI berhalangan hadir pertemuan tersebut tetap dilanjutkan dimana Camat mengeluarkan surat pernyataan bernomor: 450/366/Daltrantib perihal penutupan tempat ibadat ditanda tangani oleh MUSPIKA Kec. Katapang, Kades Pangauban serta MUI Desa Pangauban.
Tanggal 29 September 2005, Camat Katapang mengundang kembali pimpinan GSPdI Katapang beserta majelis yang didampingi oleh Forum Komunikasi Kristiani Indonesia - Jawa Barat (FKKI-JB) beserta tim Advokasi Hukum. Pertemuan berlangsung sejak Pkl. 14.00 - 17.30 Wib. Dalam pertemuan, baik Camat, Kapolsek, BAP (Barisan Anti Permurtadan)/AGAP, Kepala Desa, RT/RW tetap tidak berubah pendirian dan tetap meminta tempat ibadah segera ditutup untuk selamanya serta tidak melakukan kegiatan apapun.
Sedangkan Pihak Gereja dan FKKI-JB menghendaki agar ibadah tetap berlangsung, karena warga/ tetangga tidak keberatan dengan adanya kegiatan
tersebut dan selama bertahun-tahun tidak pernah mengganggu ataupun meresahkan masyarakat sekitar.
Hingga pkl. 17.30 Wib pertemuan tidak membuahkan hasil dan pihak BAP/AGAP meminta dengan tegas kepada Muspika agar tempat ibadah tersebut tidak dialih fungsikan dari tempat tinggal menjadi tempat ibadah serta meminta untuk segera ditutup.
Pihak Muspika telah menyiapkan Draf surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh pihak Gereja maupun saksi yang hadir pada saat itu agar Gereja menghentikan kegiatan ibadah dan ditutup. Dengan dibawah paksaan dan tekanan pihak GSPDI terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut.
Saat ini sedang dilakukan pendekatan kepada warga maupun aparat terkait agar gereja tersebut dapat berjalan kembali seperti sediakala.
Sandra Pasaribu
|