Pemda Bekasi Segel Pembangunan Gereja di Cikarang
Proyek pembangunan Gereja Graha Bintang Timur dihentikan
Wednesday, Sep. 21, 2005 Posted: 8:56:56AM PST
Sebanyak 500-an orang yang tergabung dalam sembilan organisasi massa (ormas), Senin (19/9) pagi, mendatangi lahan proyek pembangunan gereja Graha Bintang Timur di kawasan Jababeka, Cikarang, Bekasi. Setelah berorasi selama setengah jam, massa kemudian memasang dua spanduk besar berisi penolakan pendirian gereja tersebut.
Menurut CBN Indonesia yang kebetulan berada di lokasi, Pemda Bekasi diwakili oleh Ka. Satpol PP, Dedeng Hermawan atas desakan sejumlah ormas Islam di Jababeka juga telah menyegel lahan tersebut. Surat segel yang berisi penghentian sementara proyek gereja tersebut ditandatangani Drs. H. R. Herry Koesaeri S, MSi. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Surat segel tersebut dipasang menggantikan selembar spanduk yang bertuliskan “Lahan ini disegel oleh ummat Islam”.
Sementara itu, Pdt. Benny Assa (GPDI Kalvari), didampingi Pdt. F Marpaung (GPdI Anugerah), Pnt. Suharto (GKJ), serta Pdt. Firman Tobing (GPdI Bukit Zaitun) mengatakan bahwa lahan seluas 6.635 yang terletak di Jalan Industri Selatan Blok II Kawasan Industri Jababeka ini memang adalah lahan yang dipersiapkan PT. JABABEKA Tbk sebagai sarana peribadatan Kristen (Gereja). Bahkan lahan tersebut telah diperlengkapi dengan sejumlah persyaratan diantaranya Rekomendasi dari Bupati Bekasi.
Surat Rekomendasi bernomor 452.2/180/Sosial, tertanggal 3 Pebruari 2005 yang ditandatangani Drs. H.M. Saleh Manaf selaku Bupati Bekasi, isinya memberikan ijin kepada umat Kristiani di Kawasan Industri Jababeka untuk mendirikan gereja di lingkungan tersebut.
Roni Harjanto, SH.MM selaku Camat Cikarang Selatan yang ditemui di lokasi, mengatakan bahwa lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai gereja. Roni mengatakan akan menyerahkan pengusutan isu manipulasi tanda tangan yang dituduhkan kepada aparat penegak hukum. Jika hal itu terbukti benar, maka rekomendasi yang pernah diberikan bisa saja dicabut.
Pdt. Benny Assa mempertanyakan alasan Pemda menyegel lahan tersebut, karena secara hukum pihak pengembang dan panitia pembangunan gereja telah memenuhi seluruh persyaratan bahkan bupati telah memberikan rekomendasi.
Gedung Gereja tersebut rencananya akan digunakan sebagai tempat ibadah beberapa denominasi gereja di Jababeka. Selama ini nasib umat Kristiani di Jababeka yang berjumlah lebih dari seribu orang sangat terkatung-katung karena tidak ada satupun gedung gereja berijin yang ada. Untuk beribadah terpaksa mereka menggunakan ruko dan rumah pribadi.
Pdt Benny Assa menambahkan bahwa pembangunan sarana ibadah di kawasan industri adalah kewajiban pengusaha seperti yang tercantum dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 80. Hal ini juga ditegaskan dalam Keputusan Bupati Bekasi Bab 2, pasal 2b. Sebagian besar jemaat yang terdaftar adalah para pekerja yang merupakan warga resmi kawasan industri Jababeka, jadi sangat mengherankan jika ada sekelompok orang yang menghalangi mereka untuk beribadah.
Sedangkan, Dedeng Hermawan selaku Ka Satpol PP kab. Bekasi mengatakan bahwa pada tanggal 20 September 2005 akan diadakan pertemuan unsur muspika, ormas Islam dan pihak panitia pembangunan gereja untuk bermusyawarah mencari pemecahan terbaik. Namun sampai tanggal 19 September 2005 sore, pihak LPPM-C selaku pengembang dan para pendeta belum mendapat informasi apapun dari pihak Pemda mengenai rencana pertemuan tersebut.
Next Page: 1 | 2 | 3 |
Sandra Pasaribu
|