Tiga Tahun Penjara Karena Mengajar Sekolah Minggu
Friday, Sep. 9, 2005 Posted: 1:47:22PM PST
Vonis tiga tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, telah dijatuhkan Kamis (1/9) siang terhadap tiga guru sekolah minggu Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), yakni dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun serta Ety Pangesti, Sinar Harapan memberitakan.
Mereka dituduh telah melakukan pemurtadan dan kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan itu dilancarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Vonis yang dijatuhkan PN Indramayu, Jawa Barat, tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.
Tudingan pemurtadan dan kristenisasi terhadap tiga guru sekolah minggu di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu berawal dari pelayanan mereka dalam sekolah minggu "Minggu Ceria" pada 9 September 2003 yang dilakukan di rumah dr Rebecca Laonita yang dihadiri oleh 10-20 anak Kristen setiap minggunya. Dalam perkembangannya beberapa anak beragama non-Kristen ikut serta dalam permainan di sekolah minggu tersebut.
Sekolah Minggu "Minggu Ceria" ini sempat ditutup sebelum Natal, 24 Desember 2004 dengan alasan tidak dizinkan kebaktian rumah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hargeulis. Padahal, seperti biasanya Natal di tempat lain, anak-anak tersebut dibagikan hadiah Natal berupa tas dan buku tulis. Karena ditutup, kebaktian umum gereja akhirnya diputuskan untuk berpindah-pindah tempat. Jemaat pernah juga kebaktian di GBI Efrata, sedangkan Minggu Ceria akhirnya diputuskan dilakukan di rumah Ety Pangesti.
Pada 26 Maret 2005, anak-anak sekolah minggu "Minggu Ceria" pergi ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dalam sebuah acara Paskah. Beberapa dari orangtua/wali dari anak-anak sekolah minggu, termasuk yang non-Kristen ikut bersama-sama ke TMII. Namun sejak 14 April 2005 "Minggu Ceria" ditutup. Sementara kebaktian umum setiap minggu sore dipindahkan ke Pamanukan.
Tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara pelayan "Minggu Ceria" dengan Musyawarah pimpinan kota (Muspika) yang dihadiri oleh Camat Haurgeulis Moh Hayat, Majelis Ulama Indonesia dan Kantor Urusan Agama setempat, petugas Polsek dan Koramil Haurgeulis. Camat Moh Hayat berjanji akan memberikan hasil tertulis dari pertemuan itu dan selanjutnya akan ditandatangani dr Rebecca Laonita. Namun, hingga kini tidak ada berita acara pertemuan tersebut. Yang ada hanya laporan MUI ke Polsek Haergeulis pada 3 Mei 2005 tersebut dan diproses secara hukum.
Pada 9 Mei 2005 dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti memenuhi panggilan Polsek Haurgeulis sebagai tersangka. Belakangan berkas perkara ketiga guru sekolah minggu tersebut dilimpahkan ke Polres Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga guru sekolah minggu tersebut memenuhi panggilan Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryanto. Namun, pada waktu ketiganya diperiksa, penyidik langsung menyatakan Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti sebagai tersangka dengan tuduhan pemurtadan serta kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Next Page: 1 | 2 |
Nofem Dini
|