Sejumlah Ormas di Gowa Minta Gereja Tak Berizin Ditutup
Thursday, Sep. 8, 2005 Posted: 1:26:18PM PST
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendesak kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Gowa segera menutup sejumlah gereja yang tidak memiliki izin. Mereka juga meminta beberapa rumah warga yang dijadikan sebagai tempat ibadah di Kecamatan Pandang-Pandang, Gowa, segera ditertibkan, Antara memberitakan.
Menurut Ketua Pemuda Muhammadiyah Gowa, Yusuf Palaguna, seusai melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten di DPRD Gowa, Selasa (6/9), pihaknya mengkhwatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bila pemerintah setempat tidak segera mengambil tindakan tegas menutup rumah warga yang dijadikan tempat ibadah selama sekitar tujuh tahun di wilayah itu.
Pasalnya, kata Yusuf, baik Departemen Agama Kabupaten Gowa maupun pemerintah setempat melalui camat masing-masing telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mendirikan gereja di daerah tersebut karena tidak memenuhi persyaratan. Mengutip kebijakan pemerintah pusat, Yusuf mengatakan, untuk mendirikan rumah ibadah di suatu tempat tertentu, jumlah pemeluknya minimal sekitar 40 KK.
Sementara jumlah pemeluk umat kristiani di sekitar lingkungan tempat ibadah tersebut hanya berkisar lima kepala keluarga atau 0,09 persen dari jumlah warga yang bermukin di sekitar itu. "Bila tidak segera ditutup, kami tidak bisa memberikan jaminan kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti main hakim sendiri," ujar Yusuf.
Kakandep Agama kabupaten Gowa, Ahmad Muhajir, mengatakan, berdasarkan SK Depag Gowa No 21.02/6PA 031/302/2004 tentang masalah keberadaan gereja, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mendirikan gereja di kompleks perumahan warga. Sebelumnya sejumlah warga yang tergabung dalam dewan gereja meminta persetujuan dari pemerintah terkait hal tersebut.
Namun, belakangan, beberapa warga banyak yang keberatan dengan kehadiran salah satu rumah warga yang dijadikan sebagai tempat ibadah.
Eva N.
|