Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Arsip
Penganiayaan
Strategi Misi
Umum
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Missions  > Persecution
 

Sejumlah Ormas di Gowa Minta Gereja Tak Berizin Ditutup

Thursday, Sep. 8, 2005 Posted: 1:26:18PM PST

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendesak kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Gowa segera menutup sejumlah gereja yang tidak memiliki izin. Mereka juga meminta beberapa rumah warga yang dijadikan sebagai tempat ibadah di Kecamatan Pandang-Pandang, Gowa, segera ditertibkan, Antara memberitakan.

Menurut Ketua Pemuda Muhammadiyah Gowa, Yusuf Palaguna, seusai melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten di DPRD Gowa, Selasa (6/9), pihaknya mengkhwatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bila pemerintah setempat tidak segera mengambil tindakan tegas menutup rumah warga yang dijadikan tempat ibadah selama sekitar tujuh tahun di wilayah itu.

Pasalnya, kata Yusuf, baik Departemen Agama Kabupaten Gowa maupun pemerintah setempat melalui camat masing-masing telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mendirikan gereja di daerah tersebut karena tidak memenuhi persyaratan. Mengutip kebijakan pemerintah pusat, Yusuf mengatakan, untuk mendirikan rumah ibadah di suatu tempat tertentu, jumlah pemeluknya minimal sekitar 40 KK.

Sementara jumlah pemeluk umat kristiani di sekitar lingkungan tempat ibadah tersebut hanya berkisar lima kepala keluarga atau 0,09 persen dari jumlah warga yang bermukin di sekitar itu. "Bila tidak segera ditutup, kami tidak bisa memberikan jaminan kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti main hakim sendiri," ujar Yusuf.

Kakandep Agama kabupaten Gowa, Ahmad Muhajir, mengatakan, berdasarkan SK Depag Gowa No 21.02/6PA 031/302/2004 tentang masalah keberadaan gereja, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mendirikan gereja di kompleks perumahan warga. Sebelumnya sejumlah warga yang tergabung dalam dewan gereja meminta persetujuan dari pemerintah terkait hal tersebut.

Namun, belakangan, beberapa warga banyak yang keberatan dengan kehadiran salah satu rumah warga yang dijadikan sebagai tempat ibadah.




Eva N.

 
Dari Missions  
Jemaat HKBP Getsemane Jati Mulya Mengalah
Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)Getsemane di Jati Mulya, Bekasi, membuat kesepakatan untuk tak menjadikan rumah tempat tinggal sebagai tempat ibadah. Untuk sementara, jemaah HKBP Getsemane ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang
9 www.rudiplomirovany.com www.rudiplomirovans.com http://rudiplomirovana.com/--- http://http://rudiplomisty.com/-- http://rudiplomis.com/-- www.rudiplomista.com diploman-doci.com rudiplomista24.com www.rudiplomis24.com www.rudiplomirovan.com http://http://ru-diplomirovanie.com/-- www.ru-diplomirovan.com 9 ru-diplomirovans.com www.ru-diplomirovana.com https://ru-diplomirovany.com/--- www.ru-diplomirovanay.com https://ru-diplomirovannie.com/--- http://https://gosznac-diplomy.com/kupit-diplom-v-nizhnem-novgorode 11 ai nudifier how to use draftkings casino with vpn bitcoin casino uk forum blockchain casino top 10 australian casinos rare metal blog best gold ira companies undress ai