PN Indramayu Vonis Pembina Minggu Ceria
Tiga wanita dari GKKD divonis 3 (tiga) tahun penjara
Friday, Sep. 2, 2005 Posted: 9:00:20AM PST
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/9) siang ini dijadwalkan menjatuhkan putusan terhadap tiga orang pembina Minggu Ceria di Gereja Kristen Kemah Daud yakni dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun serta Ety Pangesti yang dituduh telah melakukan pemurtadan dan kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan itu dilancarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, SH memberitakan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun serta Ety Pangesti yang selama proses persidangan yang sudah memasuki keenam kali ini ditahan di LP Indramayu.
Menurut sebuah laporan yang dilansir Eskol.net, tiga wanita itu divonis 3 (tiga) tahun penjara potong masa tahanan dan denda masing-masing Rp 1,5 Juta. Menurut sumber Eskol-Net, dalam mengambilan keputusan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan dari ketiga terdakwa.
Eva N.
|