Dua Gereja di Kabupaten Bandung Ditutup
Peristiwa penutupan gereja kembali terjadi di wilayah Jawa Barat menimpa GSJA dan HKBP
Saturday, Jul. 30, 2005 Posted: 2:38:50PM PST
Peristiwa penutupan gereja kembali terjadi di wilayah Jawa Barat. Kali ini menimpa Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Desa Cingcin Komplek Gading Tutuka I Blok F-1 No. 12, RT 9/RW 13, Kecamatan Katapang Soreang - Kab. Bandung dan HKBP Desa Cingcin Komplek Gading Tutuka I Blok R-1 No. 9, RT 9/RW 13, Kecamatan Katapang Soreang - Kab. Bandung, Eskol.net melaporkan.
GSJA yang berdiri tahun 2000 dan direstui oleh ketua RT setempat selama ini tidak ada masalah, tetapi setelah terjadi pergantian RT pada tahun awal tahun 2005 lalu mulai dipermasalahkan oleh Ketua RT yang baru.
Pada hari Senin, 18 April 2005 pihak RT/RW, mengirimkan surat yang isinya melarang mengadakan ibadah di rumah dan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ijin RT/RW.
Pada hari Senin, 25 April 2005, sekitar pukul 06.30 Wib bapak Pdt. RE (Gembala Sidang GSJA, red ) menemui ketua RT setempat. Pada saat itu istri Bapak RT mengatakan bahwa agamanya adalah agama mayoritas, agamanya yang benar, nabinya yang benar dan dikatakan bila kami izinkan orang Kristen disini berarti merusak kaidah Islam dan mengatakan Natal adalah Haram.
Pada waktu itu RT memberi solusi agar pihak gereja minta ijin tandatangan warga 5 orang saja.
Pada hari Senin, 9 Mei 2005, Datang Bp P.H yang mewakili warga setempat menyampaikan surat kepada Bp. J.S (Penanggung jawab HKBP, red) dan Pdt. RE yang isinya supaya menghentikan kegiatan ibadah ditempat tersebut karena masyarakat terganggu.
Pada hari, Senin 16 Mei 2005 sekitar Pk. 07.30 Wib, Pdt. RE bersama Bk.Y/A menemui RT/RW. Menurut Ketua RW untuk urusan ijin lingkungan cukup 5 orang warga saja karena tidak ada peraturan yang baku dalam hal ini.
Pada hari Jum'at, 20 Mei 2005 sekitar Pk 19.30 - 20.00 Wib, Pdt. RE menemui RT diru! mahnya bersama Bp. Y/A dengan membawa lembaran surat ijin dari lingkungan yang sudah ditandatangani ± 10 orang warga yang berdekatan sekali dengan rumahnya, namun RT menanggapi dengan mengatakan "Tidak sah orang Kristen ada disini harus semuanya Muslim". Dan dalam surat ijin lingkungan tersebut RT menghendaki agar Bp. D dan Bp. H (tokoh masyarakat, red)), turut menandatangani baru RT mau menyetujui dengan alasan bahwa ini juga atas permintaan RW.
Pada hari Kamis, 7 Juli 2005, Pdt. RE dipanggil untuk menandatangani surat penutupan gereja dengan dihadiri Ketua RT,RW, Lurah, Kapolsek dan pembina umat Islam. Saat itu Pdt. RE tidak mau menandatanganinya.
Pada hari Selasa, 12 Juli 2005 bapak Pdt. RE dan istri menemui Kapolsek Soreang, Bp EH. Bapak Kapolsek menyampaikan agar ibadah dihentikan dulu untuk sementara dengan alasan banyak yang telepon kepadanya dengan ancaman kalau ibadah tidak dihentikan maka massa akan bertindak.
Pada hari Sabtu, 16 Juli 2005 sekitar pukul 21.00 Wib Pimpinan HKBP dan GSJA dipanggil oleh RT setempat. Alasan pemanggilan adalah untuk menadatangani surat penutupan Gereja/Penghentian Ibadah. Saat itu dari HKBP diwakili Bp J.S sementara dari GSJA diwakili oleh Ibu Pdt.RE karena Pdt. RE tidak berada ditempat. Ketika tiba di rumah RT, ternyata sudah berkumpul sekitar 50 orang massa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP). Dalam pertemuan ini hadir pula ketua RT, Ketua RW, Lurah, Kapolsek dan beberapa tokoh masyarakat Islam.
Next Page: 1 | 2 |
Nofem Dini
|