Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Arsip
Penganiayaan
Strategi Misi
Umum
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Missions  > Persecution
 

Dituduh melakukan Kristenisasi, Pelayan Gereja GKKD Ditahan Polres Indramayu

Tiga orang wanita dari Gereja Kristen Kemah Daud Hargeulis, Jawa Barat, dilaporkan telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara oleh polisi dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan Kristenisasi

Tuesday, Jun. 28, 2005 Posted: 11:24:26AM PST


Dr. Rebekka Zakaria, Ety Pangesti dan Ratna Bangun. (www.compassdirect.org)

Tiga orang wanita yang menjadi pelayan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Hargeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak kepolisian Indramayu dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan Kristenisasi.

Menurut informasi yang dipublikasikan oleh EskolNet, peristiwa yang terjadi tanggal 16 Mei 2005 lalu itu, dialami Dr Rebekka Zakaria, Ratna Bangun dan Ety Pangesti.

Kronologis penangkapan terhadap ketiga pelayan gereja ini dari EskolNet adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 9 September 2003, ketiga ibu ini memulai pelayanan 'Minggu Ceria' (bukan Minggu Bahagia yang diberitakan KP 27 Juni-red) di rumah Zakaria. Setiap minggunya sekitar 10-20 anak menghadiri 'Minggu Ceria' ini, dan di antara yang hadir memang ada beberapa anak yang beragama Islam.

Tanggal 24 Desember 2004, setelah perayaan Natal, 'Minggu Ceria' ditutup oleh MUI Haurgeulis dengan alasan rumah tinggal tidak boleh dipakai untuk kegiatan ibadah. Tapi saat perayaan Natal tersebut, anak-anak 'Minggu Ceria' diberi hadiah Natal berupa tas dan buku tulis dan kaos untuk sebagian anak.

Setelah itu, pelayanan 'Minggu Ceria' pindah di rumah Ety Pangesti. Tanggal 26 Maret 2005, dalam rangka Paskah, mereka pergi ke Taman Mini disertai orangtua, termasuk orang tua/wali dari anak Muslim.

Sekitar April 2005 ada orang tua yang mempermasalahkan acara tersebut. Hal ini akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak agar masalah ini diselesaikan secara hukum dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan upaya Kristenisasi.

Akibatnya sejak tanggal 14 April 2005 pelayanan 'Minggu Ceria' ditutup. Pada tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara gereja dan pelayan 'Minggu Ceria' dengan Muspika yang dihadiri oleh camat, MUI/KUA, Polsek, Koramil dan seorang anggota BPD.

Sesuai kesepakatan hasil pertemuan tersebut akan dibuat oleh camat dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Zakaria, namun kemudian tidak ada berita acara pertemuannya. Yang terjadi adalah adanya laporan MUI Haurgeulis ke Polsek Hargeulis pada tanggal 3 Mei 2005 tersebut dan diproses.

Tanggal 9 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Hargeulis sebagai tersangka, namun perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh AKP Suryanto, Kasatreskrim Polres Indramayu, namun pada waktu diperiksa dinyatakan langsung sebagai tersangka oleh polisi pemeriksa dan setelah diperiksa dari mulai jam 09.00 – 16.00 WIB, ketiga tersangka tidak boleh pulang hingga hari Minggu.

Hari Senin, 16 Mei 2005 sekitar jam 08.00 WIB ketiga tersangka diberitahu ada surat penahanan dan diminta untuk menandatangani dan setelah itu dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ketiga tersangka didampingi oleh Advokat Oesman Ponco Silitonga SH & Associates.

Ketiganya dituduhkan dengan Pasal 86 UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);

Next Page: 1 | 2 |


Sandra Pasaribu

 
Dari Missions  
Jemaat HKBP Getsemane Jati Mulya Mengalah
Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)Getsemane di Jati Mulya, Bekasi, membuat kesepakatan untuk tak menjadikan rumah tempat tinggal sebagai tempat ibadah. Untuk sementara, jemaah HKBP Getsemane ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Friday, Nov. 11 2005 4:07:36PM PST
Tokoh Gereja: Posisi Tawar Umat Kristen Rendah
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang
9 www.rudiplomirovany.com www.rudiplomirovans.com http://rudiplomirovana.com/--- http://http://rudiplomisty.com/-- http://rudiplomis.com/-- www.rudiplomista.com diploman-doci.com rudiplomista24.com www.rudiplomis24.com www.rudiplomirovan.com http://http://ru-diplomirovanie.com/-- www.ru-diplomirovan.com 9 ru-diplomirovans.com www.ru-diplomirovana.com https://ru-diplomirovany.com/--- www.ru-diplomirovanay.com https://ru-diplomirovannie.com/--- http://https://gosznac-diplomy.com/kupit-diplom-v-nizhnem-novgorode 11 ai nudifier how to use draftkings casino with vpn bitcoin casino uk forum blockchain casino top 10 australian casinos rare metal blog best gold ira companies undress ai