Dituduh melakukan Kristenisasi, Pelayan Gereja GKKD Ditahan Polres Indramayu
Tiga orang wanita dari Gereja Kristen Kemah Daud Hargeulis, Jawa Barat, dilaporkan telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara oleh polisi dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan Kristenisasi
Tuesday, Jun. 28, 2005 Posted: 11:24:26AM PST
|
Dr. Rebekka Zakaria, Ety Pangesti dan Ratna Bangun. (www.compassdirect.org) |
Tiga orang wanita yang menjadi pelayan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Hargeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan telah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak kepolisian Indramayu dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan Kristenisasi.
Menurut informasi yang dipublikasikan oleh EskolNet, peristiwa yang terjadi tanggal 16 Mei 2005 lalu itu, dialami Dr Rebekka Zakaria, Ratna Bangun dan Ety Pangesti.
Kronologis penangkapan terhadap ketiga pelayan gereja ini dari EskolNet adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 9 September 2003, ketiga ibu ini memulai pelayanan 'Minggu Ceria' (bukan Minggu Bahagia yang diberitakan KP 27 Juni-red) di rumah Zakaria. Setiap minggunya sekitar 10-20 anak menghadiri 'Minggu Ceria' ini, dan di antara yang hadir memang ada beberapa anak yang beragama Islam.
Tanggal 24 Desember 2004, setelah perayaan Natal, 'Minggu Ceria' ditutup oleh MUI Haurgeulis dengan alasan rumah tinggal tidak boleh dipakai untuk kegiatan ibadah. Tapi saat perayaan Natal tersebut, anak-anak 'Minggu Ceria' diberi hadiah Natal berupa tas dan buku tulis dan kaos untuk sebagian anak.
Setelah itu, pelayanan 'Minggu Ceria' pindah di rumah Ety Pangesti. Tanggal 26 Maret 2005, dalam rangka Paskah, mereka pergi ke Taman Mini disertai orangtua, termasuk orang tua/wali dari anak Muslim.
Sekitar April 2005 ada orang tua yang mempermasalahkan acara tersebut. Hal ini akhirnya sampai kepada Muspika, dan MUI setempat mendesak agar masalah ini diselesaikan secara hukum dengan tuduhan melakukan pemurtadan dan upaya Kristenisasi.
Akibatnya sejak tanggal 14 April 2005 pelayanan 'Minggu Ceria' ditutup. Pada tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara gereja dan pelayan 'Minggu Ceria' dengan Muspika yang dihadiri oleh camat, MUI/KUA, Polsek, Koramil dan seorang anggota BPD.
Sesuai kesepakatan hasil pertemuan tersebut akan dibuat oleh camat dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Zakaria, namun kemudian tidak ada berita acara pertemuannya. Yang terjadi adalah adanya laporan MUI Haurgeulis ke Polsek Hargeulis pada tanggal 3 Mei 2005 tersebut dan diproses.
Tanggal 9 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Hargeulis sebagai tersangka, namun perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga ibu memenuhi panggilan polisi Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh AKP Suryanto, Kasatreskrim Polres Indramayu, namun pada waktu diperiksa dinyatakan langsung sebagai tersangka oleh polisi pemeriksa dan setelah diperiksa dari mulai jam 09.00 – 16.00 WIB, ketiga tersangka tidak boleh pulang hingga hari Minggu.
Hari Senin, 16 Mei 2005 sekitar jam 08.00 WIB ketiga tersangka diberitahu ada surat penahanan dan diminta untuk menandatangani dan setelah itu dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ketiga tersangka didampingi oleh Advokat Oesman Ponco Silitonga SH & Associates.
Ketiganya dituduhkan dengan Pasal 86 UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Next Page: 1 | 2 |
Sandra Pasaribu
|