Pernyataan Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat Terhadap SKB 2 Menteri Dikeluarkan
Diminta Adanya Penyelesaian Pertikaian Antar Umat Beragama
Thursday, Dec. 16, 2004 Posted: 11:40:43AM PST

Berikut ini adalah Pernyataan dari Forum Komunikasi Kristiani Jabar menyangkut pencabutan SKB 2 Menteri. Pernyataan ini dikeluarkan pada tanggal 8 Desember.
Hal: Penyelesaian Pertikaian antar umat beragama
Kepada
1.Yth. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
2.Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3.Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan berlarut-larutnya pertikaian antar umat beragama diwilayah Indonesia Timur, khususnya di kawasan Sulawesi Tengah (Poso), maka kami dari Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat, mengkhawatirkan terjadinya luka hati bangsa yang sukar diobati.
Luka hati bangsa ini apabila tidak dengan segera diselesaikan akan memicu disintegrasi bangsa yang lebih luas karena dapat mengarah kepada terpecah belahnya Sosio Nasionalisme, Sosio Religi dan Sosio Demokrasi Indonesia, yang dengan susah payah kita pertahankan.
Oleh karenanya diperlukan solusi nasional, agar luka hati bangsa ini tidak berkepanjangan, maka solusi nasional yang kami usulkan adalah sebagai berikut:
1.Menangkap dan mengadili para pelaku tindak pidana: penghasutan, pengancaman dan pembunuhan, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran tindak pidana menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang masih berlaku;
2.Mencabut semua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang berkenaan dengan pelaksanaan ibadah, karena selain bersifat adu domba juga berstandar ganda (bom waktu politik orde baru), yang memecah belah umat beragama di Indonesia;
3.a. Membubarkan Departemen Agama, karena sejak Orde Baru sampai dengandikirimkannya surat ini hanya menjadi alat politik yang membelenggu agama dan mempolitisasi agama, oleh karenanya agama harus sesegera mungkin dibebaskan dari politik;
b.Pemerintah tidak perlu mencampuri urusan agama, karena agama bersifat individual;
c.Pasal 29, UUD 1945yang mengatur soal agama tidak membutuhkan Undang-Undang;
4.Departemen Agama sama sekali tidak berperan dalam menyelesaian konflik antar umat, seperti yang telah terjadi di Maluku/Ambon, yang sudah berlangsung selama enam tahun;
5.Agar istilah MUI diganti dengan MUII (Majelis Ulama Islam Indonesia), apabila MUI maka haruslah diisi ulama-ulama dari semua agama di Indonesia.
Selanjutnya kami mengharapkan agar kehidpan antar umat beragama dalam Negara KesatuanRepublikIndonesia,berorientasikepadaKonstitusiNegaraKesatuanRepublik
Indonesia dan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999 - 2004 yang telah disepakati, antara lain menyatakan:
1.Sistem negara adalah Reshctaat, yaitu negara yang berdasarkan hukum;
2.Setiapwarga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, UUD 1945);
3.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2, UUD 1945);
4.Mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama, (GBHN, Bab IV, D. Agama, angka 1);
Next Page: 1 | 2 |
Yunita Tjokrodinata
|