Pelarangan Pemakaian Simbol Agama Bagi Pelajar di Sekolah Perancis
Thursday, Jan. 27, 2005 Posted: 8:00:35AM PST

Baru-baru ini, sebanyak 48 pelajar diusir dari sekolah milik pemerintah Perancis karena melanggar Undang-undang sekularitas yang melarang pelajar untuk memakai simbol-simbol agama.
Sebelumnya, pada bulan September lalu, Menteri Pendidikan Perancis, Francois Fillon telah mengeluarkan Undang-undang Sekularitas di sekolah-sekolah pemerintah mengenai pelarangan penggunaan simbol agama bagi para pelajar.Tujuannya adalah untuk memisahkan agama dari negara.
Meski undang-undang itu tidak merinci agama tertentu seperti jilbab, topi Yahudi, salib besar Kristen dan sorban Sikh dilarang digunakan tetapi banyak dari komunitas muslim yang berjumlah lima juta orang di Perancis meyakini bahwa jilbab yang dikenakan muslimah pelajar merupakan sasaran utama dari larangan tersebut.
Sebagian besar dari mereka yang dilarang masuk sekolah itu adalah muslimah yang menolak melepaskan jilbab mereka, namun tiga pria Sikh juga diusir dari kelas karena mengenakan sorban, katanya di daerah pinggiran Paris, Marne-la-Valle.
Fillon mengatakan bahwa meski 1.500 pelajar telah menggunakan "secara mencolok" simbol-simbol keagamaan mereka di sekolah-sekolah negeri tahun lalu, hanya 639 orang melakukan hal itu tahun ini sejak setelah pengesahan peraturan baru itu.
Lebih dari 550 dari kasus itu diatasi melalui dialog, dimana pelajar putri setuju melepaskan jilbab atau syal mereka. Sebanyak 60 pelajar lain mendaftar lagi di sekolah-sekolah swasta atau program belajar di rumah, kata menteri tersebut.
“ Undang - undang sekularitas ini dibuat bukan untuk menolak seseorang tetapi justru sebaliknya untuk menghormati nilai-nilai suatu agama, tambah Fillon. “
Shinta Marthawati
|