Pernyataan Tertulis KPR yang Medesak Pencabutan SKB 2 Menteri
Terdiri dari Berbagai Organisasi Kristiani
Saturday, Dec. 11, 2004 Posted: 4:41:16PM PST
Pernyataan Tertulis Komite Perjuangan Rakyat Berupa Tuntutan Pencabutan SKB 2 Menteri.
Komite Perjuangan Rakyat (KPR) yang terdiri dari Habiburokhman, SH (Koordinator), Pdt.A.Shephard Supit MA (Sekretaris), Theophilus Bela (anggota), beberapa pengacara muda KPR, Ev. Simon Tinorason (Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat, Bandung), Romo Ioasaf Tandibilang dan Basilius Amos Manuputti (keduanya dari Gereja Ortodoks Indonesia), Ibu SAL Tobing dan Ibu Purba (Wanita PGI), Martin Sirait (Litbang PDS) wakil-wakil dari Gerakan Pemuda Kristen Indonesia (GAMKI), Presidium Pemuda Katolik, Alumni Forkoma PMKRI, Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia dan beberapa organisasi Kristiani lainnya.
Dalam pembukaannya Pdt. Shephard Supit mengatakan bahwa dampak yang dirasakan oleh kaum minoritas dari keberadaan SKB tersebut ialah betapa sulitnya mendirikan gereja. Disamping itu kini telah 927 gereja yang dirusak atau dibakar dinegeri ini. Dalam masa pemerintahan SBY yang belum genap satu bulan telah ada 5 gereja yang ditutup oleh pemerintah setempat (termasuk Paroki Santa Bernadet disekolah Sang Timur, Tangerang dari gereja Katolik).
Dalam membacakan pernyataan tertulis berupa Tuntutan Pencabutan SKB 2 Menteri koordinator KPR Sdr. Habiburokhman SH menyatakan bahwa SKB tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama dan kebebasan mendirikan rumah ibadah.Pasal 22 UU No. 29 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi sbb :
1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Maka dalam mengajukan tuntutan untuk mencabut SKB 2 Menteri tersebut Habiburokhman mengatakan bahwa sejak diberlakukannya SKB 2 Menteri tersebut di era Orde Baru (1969) sudah banyak ditentang oleh pemuka-pemuka agama.
Hal itu dikarenakan aktivitas menjalankan ibadah menjadi terhambat akibat sulitnya meperoleh "izin" dari Kepala Daerah.
Namun SKB tersebut tetap dipertahankan sampai saat ini, 6 tahun lebih sejak orde baru tumbang.SKB 2 Menteri tersebut tetap saja dipertahankan sebagai aturan hukum positip.
Sebenarnya pada era Pemerintahan Abdurrahman Wahid, Keputusan Bersama 2 Menteri tersebut sempat dibahas untuk dicabut, namun sampai dengan terjungkalnya Abdurrahman Wahid SK tersebut tak jua dicabut.
Habiburokhman mendesak Komisi VIII untuk mendesak pemerintah segera mencabut SKB 2 Menteri tersebut karena SKB tersebut Melanggar Kepatutan Negara, Melanggar Hak Asasi Manusia dan Melanggar Hukum.
Pasal 71 UU No. 29 tahun 1999 tetang Hak-hak Asasi Manusia berbunyi :
-Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.
Dan ditegaskan lagi dalam pasal 72 sbb :
-Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Perbuatan melawan hukum pemerintah tersebut jelas telah menimbulkan kerugian yang amat besar bagi rakyat Indonesia baik materi maupun immaterial.
Next Page: 1 | 2 |
Eva N.
|