Pemerintah Daerah Diharapkan Menyiapkan Tata Ruang untuk Rumah Ibadah
Untuk Kemajuan Hidup Beragama di Indonesia
Thursday, Nov. 25, 2004 Posted: 9:53:12AM PST
Sekretaris Hubungan Agama dan Kepercayaan, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Benny Susetyo pada tanggal 18 November di Jakarta mengatakan pengaturan pembangunan rumah ibadah tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Untuk itu, pemerintah daerah harus menyiapkan tata ruang bagi pembangunan rumah ibadah sehingga tidak perlu pengurusan izin dari masyarakat. UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat untuk memilih dan memeluk agamanya. Oleh karena itu, pemerintah harus menyediakan fasilitas rumah ibadah untuk masyarakat.
Ia menilai keberadaan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri yang mengatur pembangunan rumah ibadah sudah salah dan secara konstitusional tidak sesuai dengan UUD 1945. Apabila peraturan ini tidak segera dibenahi, SKB itu akan mengganggu sistem masyarakat secara keseluruhan. Upaya tuntutan pencabutan SKB 2 Menteri adalah hak masyarakat. Ia mengungkapkan dasar tanggung jawab pemerintah adalah Pancasila yang menjamin pluralitas agama dan kepercayaan. Kalau mau mempertahankan Pancasila secara konsisten, pemerintah harus memfasilitasi rakyat Indonesia untuk membangun rumah ibadah masing-masing.
Mantan Dirjen Bimas Kristen, Departemen Agama, Poltak Siahaan berpendapat tuntutan pencabutan SKB 2 Menteri tersebut sangat perlu karena menodai rasa hormat antarumat beragama. Ia mengatakan selama ini, Departemen Agama masih menganggap SKB tersebut relevan padahal sudah menghancurkan sistem kemasyarakatan.
Pandita dan Ketua Komite Umat Sikh, Santokh Singh, kepada SH juga meminta agar pemerintahan Yudhoyono memenuhi janjinya untuk mencabut SKB 2 Menteri tersebut demi kemajuan kehidupan beragama di Indonesia.
Yunita Tjokroadinata
|