KOMNAS HAM Perjuangkan Pembangunan Rumah Ibadah
Monday, Nov. 15, 2004 Posted: 1:52:42PM PST
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memperjuangkan pencabutan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang dinilai mambatasi umat beragama membangun rumah ibadah. Ketua Sub Komisi Hak Sipil dan Politik Soelistyowati Soegondo menanggapi pengaduan lintas agama yang dilakukan Komite Peduli Rakyat (KPR) di Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/11) mengatakan pembatasan pembanguan rumah ibadah bisa mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu anggota Komnas HAM, Chandra Setyawan, menjelaskan bahwa SKB ini sepatutnya dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi sumber hukum di Indonesia
KPR mempertanyakan sikap Komnas HAM dalam memperjuangkan tuntutan mereka karena sudah beberapa kali datang ke Komnas, tetapi belum ada titik terang mengenai tuntutan itu. Ketua KPR Habiburachman meminta agar Komnas HAM proaktif terhadap semua persoalan yang bersangkutan dengan perusakan rumah ibadah dan harus segera memberikan rekomendasi yang tegas terhadap SKB ini kepada pemerintah baru.
Mereka akan menunggu selama 30 hari dan terus melakukan pendekatan ke legislatif dan eksekutif dan berusaha agar ini menjadi salah satu program seratus hari pemerintahan baru. Mereka mengatakan jika tidak mereka akan menempuh upaya hokum karena perusakan rumah ibadah adalah ancaman terhadap orang lain untuk beribadah dan dapat dikategorikan pidana. Untuk itu, Komnas HAM sepakat agar Komite Peduli Rakyat melakukan upaya hukum
Habiburachman melanjutkan, mendirikan rumah ibadah seharusnya menjadi bagian dari hak setiap umat untuk beribadah sesuai dengan ibadah agamanya. Tetapi pada kenyataannya peraturan tersebut menjadi senjata para kepala daerah untuk mempersulit pendirian rumah ibadah oleh penganutnya.
Sandra Pasaribu
|