Pendeta Renaldy Damanik Bebas Bersyarat
Renaldy Damanik ditahan sejak 8 Januari 2003, karena terbukti memiliki senjata api rakitan dan sejumlah amunisi. Selama ditahan, Renaldy pernah dua kali mendapat remisi.
Wednesday, Nov. 10, 2004 Posted: 7:37:33PM PST
Poso --- Pendeta Renaldy Damanik, terpidana kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, yang divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu dibebaskan dari Rumah Tahanan Maesa, Selasa (9/11). Renaldy ditahan karena tuduhan memiliki senjata api rakitan dan sejumlah amunisi. Dia ditahan sejak 8 Januari 2003.
Renaldy bebas bersyarat lewat Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tertanggal 21 September 2004. Dalam surat itu, meski bebas bersyarat, kegiatan Renaldy di luar penjara tetap diawasi.
Keputusan ini membuat lega keluarga dan kerabat Renaldy. Pasalnya mereka sudah cukup lama menunggu kabar ini. Tapi saat hendak diwawancarai sejumlah wartawan, tahanan yang sempat mendapat dua kali remisi itu (total remisi tiga bulan 20 hari) itu enggan berkomentar. Dia tak mau menggelar konferensi pers.
Renaldy divonis tiga tahun penjara PN Palu pada Juni 2003. Berdasarkan keputusan majelis hakim, Sekretaris Majelis Sinode Gereja Kristen Sulteng, dan ketua Crisis Center seharusnya dia baru bebas Mei 2005. Tapi karena dalam penjara yang bersangkutan berprilaku baik dan mendapat jaminan tokoh masyarakat, Renaldy akhirnya dibebaskan bersyarat.
Liputan6
|