Forum Pelaksana Pencari Solusi Damai: Hasil Konsultasi Pemilihan Pemuda GMIM Dinilai Sah
Thursday, May. 19, 2005 Posted: 10:06:07AM PST
Hasil konsultasi pemilihan Komisi Pemuda Sinode GMIM dinilai sah karena dilakukan oleh Komisi Pemuda Sinode GMIM Periode 2000-2005. Dan pelaksanaan pemilihan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan dengan surat keputusan BPS, yaitu Pdt Decky Lolowang MTh dan Sekretaris Pdt Kapahang-Kaunang MTh, telah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diyatakan Ketua Forum Pelaksana Pencari Solusi Damai Pnt Reynold Mukau SE dan Sekretaris Pnt Oktavianus Ibrahim kepada harian Komentar Selasa, 17 Mei 2005.
Forum menyarankan agar BPS harus hikmat dan bijaksana untuk menerima hasil konsultasi pemuda, karena sudah sah dan selanjutnya dapat ditetapkan dan dilantik agar program pelayanan pemuda di semua aras akan segera berjalan sambil menunggu Tata Gereja yang baru.
Menanggapi adanya pernyataan dari Forum Pelaksana tentang keabsahan struktur Pemuda Sinode hasil konsultasi, Wakil Sekretaris Umum BPS GMIM Pdt Lisye Pangkey-Sumampouw dan Ketua Panitia Pemilihan untuk konsultasi WKI, Remaja dan Pemuda Ny Pdt Ross Pontororing Bastian MSi mengatakan dengan senada yaitu agar jangan menyalahkan Tata Gereja 1999.
“Dalam Tata Gereja 1999, sudah jelas siapa-siapa yang memenuhi syarat untuk dipilih sebagai pelayan khusus di semua aras. Kalau mereka mengetahui aturan, seharusnya mereka tidak perlu ngotot untuk dipilih,” ujar Lisye Sumampouw dan dibenarkan Ross Bastian.
Keduanya menuturkan, hasil Sidang Sinode ke-73 sudah diputuskan bahwa mereka yang dinilai melanggar Tata Gereja 1999, harus dipilih ulang. “Jadi mereka yang jelas-jelas sudah melanggar aturan, sebaiknya secara sadar untuk menerimanya. Dan jangan sampai membawa-bawa nama Tuhan untuk membenarkan diri,” kata Ross Bastian kepada Komentar.
Merekatakan, bahwa kesalahan yang terjadi dalam kaitan dengan pemilihan ini adalah masing-masing individu yang tidak mau mengikuti peraturan. “Kalau dikatakan ada yang sudah telanjur dilantik, maka perlu dipertanyakan lagi soal pertanyaan dalam peneguhan, yang salah satunya adalah, apakah mereka itu sudah sesuai dengan aturan Tata Gereja. Jadi jangan sampai jadi alasan bahwa mereka sudah terpilih atau sudah diteguhkan,” kata Lisye Sumampouw.
Eva N.
|