Eksekusi GPdI Pemalang Dihalangi Jemaat
Eksekusi Gereja Pantekosta di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu, 1 Mei, batal dilakukan karena Pendeta Roni Rempen menolak keluar dari gereja
Monday, May. 9, 2005 Posted: 12:23:11PM PST
|
Suasana di depan Gereja Pantekosta, Pemalang. (Foto: SCTV) |
Eksekusi Gereja Pantekosta di Pemalang, Jawa Tengah, Minggu, 1 Mei, batal dilakukan karena Pendeta Roni Rempen menolak keluar dari gereja. Roni dan sejumlah umatnya berusaha menghalangi eksekusi dengan duduk di depan gereja sambil bernyanyi dan berdoa.
Sengketa itu berakar dari keributan antara Roni Rempen dan Hengki Tohea yang sama-sama merupakan pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Pemalang. Hengki menyatakan, Roni Rempen tidak berhak lagi menjadi pengurus dan gembala di Gereja Pantekosta sesuai Surat Keputusan Majelis Daerah VII Jateng. SK itu juga sekaligus menunjuk Hengki sebagai pengganti Roni.
Pendeta Roni Rempen menolak keputusan PN Pemalang yang memenangkan pendeta Hengki Tohea dimana Roni mengaku ditunjuk menjadi gembala gereja oleh jemaatnya bukan keputusan Majelis Daerah VII GPdI Jateng.
Menurut Liputan6.com, perundingan yang dilakukan tak membuahkan hasil. Sengketa pun bergulir ke PN Pemalang dengan kemenangan pada pihak Hengki. Keputusan itu diprotes Roni. Ia mengaku diangkat menjadi pengurus GPdI Pemalang dan gembala oleh jemaatnya sejak 1984. Pengacara Roni, Angkoro, akan mengajukan kasasi dengan alasan bangunan gereja dan rumah pastori adalah milik mendiang M. Sangit Sakeus, mertua kliennya.
Eva N.
|