Pembinaan Marturia HKBP: Kesaksian Ke Dalam dan Ke Luar
Wednesday, Apr. 27, 2005 Posted: 2:26:47PM PST
|
Foto: Biro Informasi HKBP |
Sangat memprihatinkan jika hanya sekitar 30 persen anggota jemaat yang hadir pada kebaktian setiap Minggunya di gereja dan yang aktif dalam kegiatan gerejawi, dan majelis jemaat tidak melakukan tugas panggilannya untuk melayani anggota jemaat yang tidak pernah/jarang ke gereja dan yang tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan Gereja.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Marturia HKBP Pdt. M.H. Sihite, STh pada Pembinaan Marturia HKBP Distrik XII Tanah Alas yang bertempat di Gereja HKBP Kutacane, Minggu, 24 April 2005. Pembinaan ini dibuka dengan kebaktian oleh Praeses HKBP Distrik XII Tanah Alas, Pdt. M.P. Sinaga, STh yang dihadiri oleh seluruh pelayan penuh waktu di HKBP Distrik XII Tanah Alas dan utusan tiap-tiap jemaat yang menangani bidang Marturia.
Dalam informasi yang dikeluarkan Biro Informasi HKBP melalui Pdt Hitler Hutapea, Sekhus Kepala Dep. Marturia HKBP, dijelaskan bahwa, permasalahan itu bukan hanya didapati di HKBP Distrik XII Tanah Alas, tetapi juga hampir di seluruh Gereja HKBP secara umum.
Dengan kehadiran Aturan Peraturan HKBP 2002 diharapkan kendala itu dapat diatasi, yang pada intinya AP 2002 tersebut menekankan pemberdayaan jemaat. Dimana melalui AP 2002, HKBP semakin diperlihatkan sebagai Tubuh Kristus yang bertanggungjawab menunaikan Tri Tugas Panggilan Gereja, yang membuat semakin bertumbuh dan berkembang dalam pola pelayanannya di berbagai sektor pelayanan yakni bersekutu, bersaksi dan melayani. Pola pelayanan HKBP semakin dinamis dan komunikatif sesuai dengan visinya: Inklusif, Dialogis dan Terbuka.
Artinya pengembangan pelayanan HKBP bukan hanya bergantung pada satu pihak, tetapi pengembangan pelayanan tersebut tergantung atas kerjasama yang baik antara pelayan dan jemaat.
Peranan “saksi” sangat penting dalam pengembangan pelayanan. Dalam PL ditekankan bahwa saksi merupakan “Penyambung Lidah Allah”, terutama menyaksikan kepada seluruh umat manusia bahwa Allah adalah Allah yang Benar yang berkuasa atas langit dan bumi. Panggilan dan pemilihan umat Israel “saksi-saksi Allah”, adalah merupakan anugerah Allah yang amat besar.
Kata “Marturia” dalam Perjanjian Baru dipakai secara khusus bagi saksi-saksi Kristus, yakni para murid-murid Yesus serta setiap orang percaya.
Secara khusus dalam Injil Markus memberitahukan tentang apa yang dilakukan Yesus mengenai murid-murid-Nya : "Ia menetapkan duabelas orang UNTUK MENYERTAI DIA, dan UNTUK DIUTUS-NYA MEMBERITAKAN INJIL dan diberi-Nya kuasa UNTUK MENGUSIR SETAN" (Markus 3:14-15). Dalam PB juga kita temukan “Amanat Agung” Yesus Kristus untuk memberitakan Injil (Mark.16:1 5; Mat.28:20). Tugas panggilan memberitakan Injil inilah yang disebut : Bersaksi atau Kesaksian (marturia). Untuk tugas ini ada 3 (tiga) hal yang perlu disadari dan dipahami:
1. Tugas kesaksian: Tugas panggilan bagi semua orang percaya. Semua orang percaya terpanggil sebagai “saksi-saksi Injil”, baik secara sendiri dan atau bersama-sama dalam persekutuan jemaat/Gereja.
2. Isi kesaksian: Injil Yesus Kristus yang utuh. Kita harus sadar dan memahami, bahwa Injil bukan hanya terbatas pada soal-soal rohani dan sorgawi saja. Dalam Injil diberitakan bahwa Yesus mengampuni dosa, tetapi juga menyembuhkan dan memberi makan. Dengan demikian, Injil Yesus Kristus itu adalah berita kesukaan mengenai pertobatan dan pembaharuan yang telah disediakan bagi manusia (Mark.1:15), dan juga berita kebebasan, keadilan, kebenaran dan kesejahteraan yang dikehendaki Tuhan untuk dunia (Luk.4:18-21).
Next Page: 1 | 2 |
Sandra Pasaribu
|