Relevansi Tata Gereja GMIM Dijadwalkan Tahun 2006
Sekretaris Komisi Pemuda Sinode GMIM: Penegakan Tata Gereja jangan bersifat partial
Thursday, Mar. 24, 2005 Posted: 11:47:34AM PST
Salah satu keputuan Sidang Sinode ke-73 di Tomohon adalah melakukan revisi atau relevansi terhadap Tata Gereja GMIM 1999. “Direncanakan revisi Tata Gereja tersebut akan dilaksanakan tahun 2006 melalui Sidang Sinode Istime-wa (SSI),” ujar Drs Philep Regar MS sebagai Majelis Ketua Persidangan dalam Sidang Sinode ke-73, Rabu kemarin.
Ia mengungkapkan, dalam rapat seksi yang membahas tentang Tata Gereja, memang ada yang mengusulkan agar revisi tersebut akan dilaksa-nakan tahun 2007. Namun mengingat waktunya masih lama, sehingga diputuskan tahun 2006 pelaksanaannya.Ia menambahkan, SSI revisi Tata Gereja ini menjadi tanggung jawab Badan Pekerja Sinode (BPS) yang baru terpilih, sedangkan mengenai substansi apa yang nantinya akan direvisi hal itu tergantung dari sidang nanti, apa saja yang perlu direvisi. “Tentu harus dilihat dulu, apa-apa saja yang diusulkan untuk direvisi,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Pemuda Sinode GMIM demisioner Drs Dolvie Angkouw mengatakan, hasil sidang mengenai penegakan Tata Gereja di semua arah, membawa akibat terjadinya kevakuman dalam pelayanan Pemuda GMIM.
“Selain itu, sebenarnya keputusan Sidang Sinode itu ada cacatnya, karena para peserta Sidang Sinode pun diduga banyak melakukan pelanggaran Tata Gereja. Di mana para primus mungkin saja adalah pelsus yang di dalam kolomnya sudah melebihi 25 rumah tangga. Itu kalau kita mau benar-benar menegakkan Tata Gereja,” ujar Angkouw kepada harian Komentar. Ia menyarankan supaya adanya peninjauan kembali terhadap keputusan Sidang Sinode.
“Ini adalah pembelajaran bagi kita semua, agar penegakan Tata Gereja jangan bersifat partial saja. Dan hal ini juga akan menimbulkan konflik teologis yang berkepanjangan dalam jemaat GMIM,” lanjutnya. Wangkouw yang dalam Konsultasi Pemuda di Sulawesi Tengah, terpilih sebagai salah seorang wakil ketua, namun berdasarkan Tata Gereja, ia termasuk yang akan dianulir karena dinilai telah melewati batas usia yang disyaratkan bagi kategorial pemuda.
Menurut Angkouw, dengan adanya keputusan itu kepemimpinannya menggantung. “Sebab sampai kapan permasalahan itu diselesaikan, dan siapa yang akan melaksanakan pemilihan ulang. Dan sudah pasti harus melalui proses sejak awal lagi, mulai dari penataan kolom, sensus, dan pemilihan mulai dari kolom, jemaat, wilayah sampai sinode,” tuturnya.
Eva N.
|