Teolog Mendesak ELCA Menolak Proposal Tentang Homoseksualitas
Proposal membahayakan kesatuan gereja dan "sejarah, biblikal dan pengajaran dan praktek konvensional."
Friday, Mar. 4, 2005 Posted: 8:11:49AM PST
Para teolog dari Gereja Penginjilan Lutheran di Amerika (Evangelical Lutheran Church in America-ELCA) menerbitkan "Pernyataan Kepedulian Pastoral dan Teologis” pada tanggal 1 Maret.
Mereka memperingatkan gereja Lutheran untuk menolak tiga rekomendasi tentang homoseksualitas yang dirilis sebuah tim kerja dalam Pembelajaran Seksualitas ELCA yang akan dibahas di Sidang Gereja 2005 pada bulan Agustus nanti.
Ketujuh belas teolog tersebut menyatakan mereka mendesak semua tiga rekomendasi itu ditolak. Para teolog mengatakan proposal tersebut membahayakan kesatuan gereja dan "sejarah, biblikal, pengajaran dan praktek konvensional."
Mereka mengatakan walaupun tim kerja itu merekomendasikan "tidak ada perubahan dalam kebijakan," tetapi sebaliknya proposal itu "membela pergantian fundamental dalam kebijakan" karena tim kerja itu meminta gereja untuk melihat ulang para pejabat yang terkena sanksi disiplin karena terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Teolog mengatakan pendekatan itu akan "secara fatal memperluas rintangan dari perbedaan dalam permasalahan doktrin dan isi pokok etika" dan akan membahayakan hubungan dengan tubuh Kristus lainnya. Kelompok itu juga berpendapat tim kerja menyalah-artikan Martin Luther dan Alkitab.
Pernyataan tersebut dikirimkan ke Konferensi Uskup yang akan bertemu pada hari Kamis, dan kepada Konsili Gereja, sebuah badan eksekutif yang akan membawa isu tersebut di markas besar ELCA di Chicago pada bulan depan.
Pada tanggal 13 Januari, tim kerja tersebut merilis laporan dari pekerjaan selama tiga tahun. Laporan itu termasuk tiga rekomendasi kepada sidang untuk mempertimbangkan pada bulan Agustus untuk menjawab dua pertanyaan kunci mengenai homoseksualitas: Haruskah gereja memberkati hubungan sesame jenis? Haruskah gereja membolehkan orang dalam hubungan seperti itu melayani gereja sebagai pejabat yang ditahbiskan?
Sandra Pasaribu
|