Ketua PGI akan Menemui Menteri Agama Mengenai Masalah SKB Rumah Ibadah
SKB Mengenai Rumah Ibadah agar Direvisi
Saturday, Dec. 18, 2004 Posted: 4:18:39PM PST
Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) AA Yewangoe menyatakan akan menemui Menteri Agama terkait dengan beredarnya informasi bahwa Menteri Agama telah menolak permintaan untuk merevisi surat keputusan bersama (SKB) dua menteri yang mengatur pembangunan rumah ibadah.
"Seharusnya Menteri Agama sadar bahwa setiap peraturan di negeri ini harus adil dan tidak diskriminatif. Dalam penerapannya, jelas-jelas SKB dua menteri telah merugikan umat Kristen karena pembangunan gereja harus mendapatkan persetujuan masyarakat setempat," demikian Ketua PGI Yewangoe.
Sebelumnya, PGI mengusulkan kepada pemerintah agar SKB antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969 yang mengatur pembangunan rumah ibadah direvisi karena dinilai diskriminatif. Menanggapi permintaan tersebut, Presiden memerintahkan Menteri Agama untuk mengkaji ulang SKB 2 Menteri tersebut.
Dari informasi yang diperoleh SH, Menteri Agama telah membuat pernyataan bahwa SKB tentang rumah ibadah itu tetap dipertahankan dan tidak akan diubah karena masih diperlukan.
Wakil Sekretaris PGI Weinata Sairin ketika dihubungi SH tentang informasi tersebut mengaku heran karena selama ini PGI dan tokoh umat beragama lainnya tidak pernah diajak berbicara untuk dimintai pendapat terkait dengan rencana kaji ulang SKB tersebut.
"Seharusnya seluruh tokoh umat beragama diajak berbicara dan diminta pendapatnya tentang SKB tersebut jadi tidak diputuskan sendiri," lanjutnya.
Menurut Sairin, Menteri Agama harus menempatkan diri sebagai pejabat publik yang berdiri di atas semua golongan dan bukan hanya memikirkan salah satu umat agama tertentu saja. Saat ini, katanya, membangun rumah ibadah saja sudah kesulitan, beribadah pun masih ada gangguan seperti dibom, ditembak, dan sebagainya.
Kesimpangsiuran tentang kelanjutan usulan PGI untuk melakukan kaji ulang dan revisi atas SKB dua menteri itu sebelumnya juga sudah terjadi. Sempat beredar bahwa ketentuan yang termuat dalam SKB dua menteri tentang pembangunan rumah ibadah itu diisukan akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Namun, setelah dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah bahwa SKB 2 Menteri tersebut dikukuhkan menjadi Keppres.
Sairin menambahkan kredibilitas pemerintahan baru akan sangat menurun bila persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, katanya, Menteri Agama harus benar-benar bersikap seperti negara-wan yang berdiri di atas semua golongan. Ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan PGI bila usulannya ditolak Menteri Agama, ia mengatakan sampai saat ini PGI masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi baik dari sisi hukum maupun politik.
Sandra N. Natalia
|