Kardinal Pertanyakan SKB Pendirian Tempat Ibadah
Tuesday, Nov. 16, 2004 Posted: 12:07:46PM PST
Kardinal Indonesia Mgr. Julius Darmaatmadja mempertanyakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang ijin pendirian tempat ibadah. SKB dua menteri ini hingga kini masih terus dipersoalkan karena pemberian ijin untuk mendirikan tempat ibadah banyak menimbulkan masalah. SKB itu menegaskan bahwa tiap pendirian gereja, harus mendapat ijin dari Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri. Menurut Kardinal, SKB itu memang ada secara de jure tetapi secara de tidak pernah ada pembangunan gereja yang diberi ijin.
Dengan adanya SKB, pemerintah dinilai Kardinal tidak bisa berbuat apa-apa. " Tidak menjadi pelindung bagi kaum minoritas. Jika masyarakat sekitar lokasi tempat gereja akan didirikan tidak mau menerima pendirian gereja, maka pemerintah tidak memberikan ijin. Pemerintah tidak menjadi wasit yang baik. Padahal tanah ini adalah tanah Indonesia, bukan milik kelompok tertentu. Saya khawatir orang-orang tidak mau membicarakan soal pencabutan SKB, " kata Kardinal.
Sandra Pasaribu
|