Peraturan Bersama Pendirian Rumah Ibadah akan Dilaporkan Ke Presiden
Wednesday, Sep. 21, 2005 Posted: 8:56:55AM PST
Pemerintah memutuskan mengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) No 01 Tahun 1969 yang mengatur teknis pendirian rumah ibadah, menjadi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaran kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah di daerah.
Menurut Direktur Jenderal Persatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri, Sudarsono Hardjosoekerto, saat ini peraturan tersebut masih berupa rancangan. “Bapak Mendagri bersama Bapak Menteri Agama akan melaporkan rancangan peraturan tersebut kepada bapak Presiden,” katanya di Jakarta, Selasa kemarin.
Rancangan itu dirumuskan setelah dibentuk tim kecil yang dipimpin oleh Sudarsono beberapa hari lalu. Tim itu beranggotakan beberapa orang dari instansi terkait seperti kantor Menko Polhukam, Menkumdang, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelejen Negara (BIN).
Sudarsono juga sedang melakukan pembahasan penyempurnaan peraturan bersama di Departemen Agama oleh Dirjen Bimas masing-masing agama, yakni Dirjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima masukan dari delegasi PGI, yakni Sekretaris Umum PGI, Richard M Daulay. Dalam menyampaikan aspirasinya, PGI menyatakan sepakat dengan penyempurnaan SKB tahun 1969 untuk disesuaikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 soal Pemda. Juga pengertian rumah ibadah dalam peraturan bersama menteri nanti dipertegas. PGI juga meminta supaya ada standardisasi sistem dan prosedur perizinan pendirian rumah ibadah.
Selain itu, ia juga telah menerima wakil bupati, Ketua DPRD dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Pamekasan, Jatim. Mereka menyampaikan agar penyempurnaan peraturan bersama menteri nanti tidak menghilangkan substansi yang terkandung dalam SKB Nomor 01/1969.
Sementara itu, dalam rancangan Peraturan Bersama itu, beberapa hal yang disempurnakan antara lain, sinkronisasi urutan pasalpasal, menyempurnakan rumusan pasalpasal supaya tidak menimbulkan tafsir ganda serta hasil masukan dari masyarakat, baik organisasi keagamaan serta pemerintah daerah.
Dalam rancangan tersebut juga dibentuk forum kerukunan umat beragama, yang salah satu tugasnya menggodok proses perijinan tempat ibadah. “Forum ini nanti juga didukung oleh APBD. Jadi untuk perizinan nanti, ada dewan kerjanya yang diatur oleh SK Gubenur,” ujar Sudarsono.
Nofem Dini
|