Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Peraturan Bersama Pendirian Rumah Ibadah akan Dilaporkan Ke Presiden

Wednesday, Sep. 21, 2005 Posted: 8:56:55AM PST

Pemerintah memutuskan mengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) No 01 Tahun 1969 yang mengatur teknis pendirian rumah ibadah, menjadi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaran kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah di daerah.

Menurut Direktur Jenderal Persatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri, Sudarsono Hardjosoekerto, saat ini peraturan tersebut masih berupa rancangan. “Bapak Mendagri bersama Bapak Menteri Agama akan melaporkan rancangan peraturan tersebut kepada bapak Presiden,” katanya di Jakarta, Selasa kemarin.

Rancangan itu dirumuskan setelah dibentuk tim kecil yang dipimpin oleh Sudarsono beberapa hari lalu. Tim itu beranggotakan beberapa orang dari instansi terkait seperti kantor Menko Polhukam, Menkumdang, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelejen Negara (BIN).

Sudarsono juga sedang melakukan pembahasan penyempurnaan peraturan bersama di Departemen Agama oleh Dirjen Bimas masing-masing agama, yakni Dirjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima masukan dari delegasi PGI, yakni Sekretaris Umum PGI, Richard M Daulay. Dalam menyampaikan aspirasinya, PGI menyatakan sepakat dengan penyempurnaan SKB tahun 1969 untuk disesuaikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 soal Pemda. Juga pengertian rumah ibadah dalam peraturan bersama menteri nanti dipertegas. PGI juga meminta supaya ada standardisasi sistem dan prosedur perizinan pendirian rumah ibadah.

Selain itu, ia juga telah menerima wakil bupati, Ketua DPRD dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Pamekasan, Jatim. Mereka menyampaikan agar penyempurnaan peraturan bersama menteri nanti tidak menghilangkan substansi yang terkandung dalam SKB Nomor 01/1969.

Sementara itu, dalam rancangan Peraturan Bersama itu, beberapa hal yang disempurnakan antara lain, sinkronisasi urutan pasalpasal, menyempurnakan rumusan pasalpasal supaya tidak menimbulkan tafsir ganda serta hasil masukan dari masyarakat, baik organisasi keagamaan serta pemerintah daerah.

Dalam rancangan tersebut juga dibentuk forum kerukunan umat beragama, yang salah satu tugasnya menggodok proses perijinan tempat ibadah. “Forum ini nanti juga didukung oleh APBD. Jadi untuk perizinan nanti, ada dewan kerjanya yang diatur oleh SK Gubenur,” ujar Sudarsono.



Nofem Dini

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Saturday, Nov. 12 2005 10:52:48AM PST
Tokoh Islam dan Kristen Perlu Dialog Jujur
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang