Pembentukan Forum Kerukunan Beragama Tak Pecahkan Masalah
Monday, Sep. 19, 2005 Posted: 11:49:20AM PST
Gagasan pembentukan Forum Kerukunan Beragama sangat berbahaya karena forum ini dapat menimbulkan kepentingan-kepentingan atau bahan rebutan jangka pendek politik sekelompok orang. Dan kerukunan semu pun akan terus terjadi di tengah masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indoensia (PGI), Dr AA Yewangoe, Suara Pembaruan memberitakan.
"Koridor paling utama dalam pendirian tempat ibadah tentunya adalah konstitusi dalam hal ini UUD 1945 pasal 29 dimana negara menjamin setiap warga negaranya untuk beribadah sesuai dengan kepercayaanya. Jadi soal pendirian tempat ibadah adalah wewenang dan tanggungjawab negara dalam hal melindungi warga negaranya. Jika pendirian sebuah tempat ibadah bukan sekedar suara mayoritas masyarakat bergama disuatu tempat, jika ini terjadi maka apa yang dikatakan mayoritas meskipun kami kelompok kecil harus tetap ikut, padahal kami punya cara pandang atau pilihan yang lebih tepat. Suara mayoritas itu belum tentu paling benar," ujar Jewangoe.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Benny Susetyo Pr menegaskan forum kerukunan yang diusulkan pemerintah itu sangat tidak jelas, kriteria dan maksud tujuannya.
"Saya melihat sebetulnya tidak perlu ada badan-badan yang lain. Jika pemerintah ingin benar-benar ingin menyelesaikan akar persoalan pendirian tempat ibadah, sesungguhnya pemerintah punya konsep penataan rumah ibadah dalam hal ini terkait dengan aspek tata kota dan pendirian bangunan. Apakah sebuah gereja baru atau tempat ibadah baru perlu didirikan atau tidak dan mengganggu sistem tata kota atau tidak maka pemerintah dapat mengeluarkan perizinan atau tidak," ujarnya.
Bentuk perizinan mendirikan tempat ibadah itu, lanjutnya, dapat seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jika memang melanggar maka yang dapat melakukan penutupan serta penyegelan adalah pihak pengadilan bukan sekelompok orang atau masyarakat dengan menggunakan simbol-simbol agama. Pemerintah juga harus menegakkan hukum sehingga tidak ada lagi aksi-aksi yang mengatasnamakan masyarakat dengan menggunakan pola-pola kekerasan seperti itu. "Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi hukum dan melindungi seluruh warga negaranya tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan para tokoh agama baik itu dari KWI, PGI, wakil atau tokoh umat Buddha, Hindu dan juga ormas keagamaan Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk didengar masukannya bagaimana sebetulnya kebutuhan paling ideal dalam menyamakan visi dan persepsi menyangkut perizinan tempat ibadah. "Sangat kami sayangkan, pemerintah tidak melibatkan kami," ujarnya.
Nofem Dini
|