Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Pembentukan Forum Kerukunan Beragama Tak Pecahkan Masalah

Monday, Sep. 19, 2005 Posted: 11:49:20AM PST

Gagasan pembentukan Forum Kerukunan Beragama sangat berbahaya karena forum ini dapat menimbulkan kepentingan-kepentingan atau bahan rebutan jangka pendek politik sekelompok orang. Dan kerukunan semu pun akan terus terjadi di tengah masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indoensia (PGI), Dr AA Yewangoe, Suara Pembaruan memberitakan.

"Koridor paling utama dalam pendirian tempat ibadah tentunya adalah konstitusi dalam hal ini UUD 1945 pasal 29 dimana negara menjamin setiap warga negaranya untuk beribadah sesuai dengan kepercayaanya. Jadi soal pendirian tempat ibadah adalah wewenang dan tanggungjawab negara dalam hal melindungi warga negaranya. Jika pendirian sebuah tempat ibadah bukan sekedar suara mayoritas masyarakat bergama disuatu tempat, jika ini terjadi maka apa yang dikatakan mayoritas meskipun kami kelompok kecil harus tetap ikut, padahal kami punya cara pandang atau pilihan yang lebih tepat. Suara mayoritas itu belum tentu paling benar," ujar Jewangoe.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Benny Susetyo Pr menegaskan forum kerukunan yang diusulkan pemerintah itu sangat tidak jelas, kriteria dan maksud tujuannya.

"Saya melihat sebetulnya tidak perlu ada badan-badan yang lain. Jika pemerintah ingin benar-benar ingin menyelesaikan akar persoalan pendirian tempat ibadah, sesungguhnya pemerintah punya konsep penataan rumah ibadah dalam hal ini terkait dengan aspek tata kota dan pendirian bangunan. Apakah sebuah gereja baru atau tempat ibadah baru perlu didirikan atau tidak dan mengganggu sistem tata kota atau tidak maka pemerintah dapat mengeluarkan perizinan atau tidak," ujarnya.

Bentuk perizinan mendirikan tempat ibadah itu, lanjutnya, dapat seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jika memang melanggar maka yang dapat melakukan penutupan serta penyegelan adalah pihak pengadilan bukan sekelompok orang atau masyarakat dengan menggunakan simbol-simbol agama. Pemerintah juga harus menegakkan hukum sehingga tidak ada lagi aksi-aksi yang mengatasnamakan masyarakat dengan menggunakan pola-pola kekerasan seperti itu. "Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi hukum dan melindungi seluruh warga negaranya tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan para tokoh agama baik itu dari KWI, PGI, wakil atau tokoh umat Buddha, Hindu dan juga ormas keagamaan Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk didengar masukannya bagaimana sebetulnya kebutuhan paling ideal dalam menyamakan visi dan persepsi menyangkut perizinan tempat ibadah. "Sangat kami sayangkan, pemerintah tidak melibatkan kami," ujarnya.



Nofem Dini

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Saturday, Nov. 12 2005 10:52:48AM PST
Tokoh Islam dan Kristen Perlu Dialog Jujur
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang