FKUB akan Dibentuk dari Provinsi sampai Desa
Pembangunan ibadah harus mendapat persetujuan Forum Kerukunan Umat Beragama
Friday, Sep. 16, 2005 Posted: 2:37:17PM PST
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf menegaskan bahwa pada setiap level pemerintahan dari tingkat provinsi hingga desa nanti akan ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Lembaga ini akan disebut secara eksplisit dalam hasil revisi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) No 1/1969. Sehingga pembangunan sebuah rumah ibadah tidak sekedar mendapat izin dari masyarakat setempat tetapi justru dari lintas agama yang ada dalam forum tersebut, Suara Pembaruan memberitakan.
Mendagri mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Rabu (14/9) setelah rapat bersama Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan Sekretaris Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Sumaryo.
"Kita tetap berusaha untuk menyempurnakan SKB itu agar tidak terjadi multi tafsir. Itu yang pertama. Yang kedua, sebagaimana diketahui SKB itu kan tahun 1969. Dan sekarang kita sudah memasuki era desentralisasi dan otonomi daerah. Oleh karena itu kita melihat ada dua sisi yang akan kita jadikan pedoman untuk menyempurnakan itu," kata Ma'ruf yang didampingi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni.
Dalam bidang pembinaan agama, kata Mendagri Mohammad Ma'ruf, ada fungsi vertikal. Di situ ada kantor-kantor wilayah (Kanwil) dan kepala-kepala kantor. Tetapi ada juga tataran operasional dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah. "Ini yang akan kita padukan. Dan kita berharap nanti ada semacam apakah namanya pendelegasian wewenang, apakah itu dilakukan gubernur, bupati, wali kota sampai tingkat desa," kata Ma'ruf lagi.
Tetapi yang paling penting, semangatnya adalah untuk musyawarah guna menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Sehingga pada setiap level pemerintahan daerah itu nanti ada yang disebut forum kerukunan antar umat beragama yang akan disebut secara eksplisit dalam hasil revisi SKB No 1/1969. Sebab dalam SKB tersebut, forum ini tidak disebut secara eksplisit. "Jadi nanti ada mekanisme antara kewenangan Departemen Agama, kewenangan pemerintah daerah, dan juga ada forum-forum komunikasi kerukunan umat beragama yang ada di daerah untuk menentukan bagaimana rekomendasi kita untuk mengatur itu," tambah Ma'ruf lagi.
Ketika ditanya siapa yang akan mengkoordinasi forum tersebut, Mendagri mengatakan bahwa koordinasi di lapangan nantinya tetap oleh gubernur untuk tingkat provinsi, bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota, camat untuk tingkat kecamatan dan lurah/kepala desa untuk kelurahan dan tingkat desa. "Tetapi tetap ada kerjasama antara Departemen Dalam Negeri dengan Departemen Agama juga dengan forum tadi," tegasnya.
Sedangkan saat ditanya kapan rumusan hasil revisi SKB itu akan rampung, Ma'ruf berharap akhir bulan September ini rumusan itu sudah rampung. "Sedangkan soal bentuknya apakah masih sebagai SKB, tentu saja kita akan menyesuaikan dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Ketentuan Nomenklatur yang mengatur itu. Tetapi yang penting esensi substansi itu harus kita wadahi, kita sempurnakan agar tidak multi tafsir," jelasnya.
Next Page: 1 | 2 |
Nofem Dini
|