Mendagri: Pendirian Rumah Ibadah Libatkan Forum Kerukunan Umat Beragama
Target penyelesaian draf revisi SKB akhir September
Thursday, Sep. 15, 2005 Posted: 9:00:01AM PST

Pemerintah akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah. Melalui forum tersebut, pemerintah akan lebih dulu meminta pendapat para tokoh seluruh agama sebelum memberi izin pendirian rumah ibadah di suatu daerah.
"Pendirian rumah ibadah di suatu daerah tetap memperhatikan pendapat para tokoh agama. Hal itu akan diwadahi oleh FKUB itu. Jadi bukan saja pendapat tokoh masyarakat, tapi justru tokoh lintas agama yang ada di situ. Kepala daerah tinggal menggkoordinirnya," papar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/9).
Hal itu disampaikannya usai mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan staf Kementerian Polkam. Pertemuan tersebut membahas rencana penyempurnaan SKB No.01/1969 yang ditandatangani oleh Mendagri dan Menag.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, pemerintah akan mempertegas keberadaan FKUB di setiap daerah dalam tata cara pemberian izin pendirian rumah ibadah. Karena itu, keberadaan FKUB itu akan dimasukkan ke dalam draf revisi SKB tersebut.
"FKUB saat ini sudah ada di setiap daerah. Tapi dalam SKB itu, forum tersebut tidak dilibatkan. Sekarang bagaimana agar secara eksplisit dimasukkan dalam SKB. Jadi nanti ada mekanisme antara kewenangan antara Menteri Agama, pemerintah daerah, dan forum kerukunan yang ada di wilayah itu untuk menentukan bagaimana rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatur itu," tambahnya.
Revisi SKB juga akan mengatur peranan kepala daerah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Dalam rangka implementasi konsep desentralisasi dan otonomi daerah, kepala daerah akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Departemen Agama setempat.
"SKB itu dibuat pada 1969 dan sekarang kita memasuki era desentralisasi dan otonomi daerah. Kita berharap nanti ada semacam pendelegasian kewenangan yang akan dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota, sampai ke desa. Semangatnya adalah musyawarah dalam menyelesaikan masalah," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Maruf juga menegaskan target penyelesaian draf revisi SKB tersebut yakni pada akhir September ini. Bentuk hukum SKB tersebut juga akan diubah menjadi aturan perundangan lain yang dengan disesuaikan UU No.10/2004 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.
SKB yang mengundang kontroversi tersebut ditandatangani pada 13 September 1969 oleh Menag (saat itu) Mohammad Dahlan dan Mendagri Amir Mahmud. SKB tersebut mengatur soal pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya.
SKB tersebut antara lain memuat soal peranan kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerahnya dan tata cara pendirian rumah ibadah.
Pasal 1 SKB tersebut menyebutkan, "Kepala daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agam dan pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum".
Next Page: 1 | 2 |
Sandra Pasaribu
|