Wakapolres Bekasi: Penutupan Gereja Melanggar Hukum
Thursday, Sep. 15, 2005 Posted: 9:00:00AM PST
Wakapolres Bekasi, Komisaris MH Ritonga menyatakan pemagaran yang dilakukan sekelompok warga setempat terhadap dua tempat peribadatan (gereja) di Bekasi jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, demikian seperti yang diberitakan Sinar Harapan.
Warga menutup akses jalan menuju dua gereja itu dengan alasan tidak ada izin.
Demikian dikemukakan Ritonga ketika dihubungi SH melalui telepon selularnya, Selasa (13/9), berkaitan dengan penutupan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Getsemani dan Gereja Kristen Indonesia (Gekindo) oleh kelompok masyarakat tertentu (SH-Senin 12/9). Ia mengakui saat memimpin musyawarah di kantor RW 11 Perumahan Jatimulya, Minggu (11/9) antara pihak gereja dengan warga setempat, salah seorang warga mengakui saat pemagaran terjadi, ia berada di lapangan. Warga itu mengakui, penutupan dilakukan karena tempat ibadah itu tidak ada izin.
Terhadap warga yang mengaku ikut melakukan penutupan tersebut, apakah sudah dilakukan pemeriksaan, Ritonga mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus itu. Mengingat masalah ini sangat sensitif karena menyangkut sara, maka penanganannyapun harus hati-hati dan terpadu antara kepolisian dan pemerintah daerah.
Dikatakan, dalam bertindak jangan sampai menimbulkan masalah baru. Tetapi, terhadap siapapun yang melakukan tindakan anarkis, polisi tidak akan membiarkan. Ritonga kembali mengungkapkan, pihak kepolisian sifatnya menunggu upaya pemerintah daerah atas masalah tersebut karena menyangkut perizinan.
Untuk itu, pihaknya secara resmi telah mengirim surat kepada Bupati Bekasi, Saleh Manaf berkaitan dengan penutupan jalan menuju dua gereja di Perumahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan sehingga akibatnya ratusan umat Kristen di dua gereja itu tidak dapat melakukan ibadah.
“Kami mengirim surat kepada Bupati, karena perizinan gereja wewenang pemerintah daerah dan Departemen Agama. Sedang polisi, berkewajiban menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif. Tentang bagaimana tindaklanjut atas penutupan dua gereja tersebut, itu menjadi kewenangan Bupati Bekasi. Tapi, jika ada pihak-pihak yang sampai membuat anarkis, polisi akan bertindak tegas,” ujarnya
Ditambahkan, selain mengirim surat kepada Bupati Bekasi, Kapolsek Tambun juga terus melakukan upaya mencari solusi dengan pihak kecamatan. Yang jelas, umat kristen di dua gereja itu harus tetap beribadah sebagai hak yang fundamental dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Polisi berkewajiban menjaga keamanan, “ katanya.
Nofem Dini
|