Disinkronkan dengan UU pemda, Menag Pastikan SKB Tempat Ibadah Direvisi
Rencananya perubahan SKB itu menyangkut tiga aspek, yakni kebebasan beragama, pembangunan tempat ibadah sesuai UU
Friday, Sep. 9, 2005 Posted: 1:46:57PM PST
Meski dalam pernyataan sebelumnya Menteri Agama (Menag), Maftuh Basyuni menyatakan, tidak akan mencabut SKB tentang pendirian tempat ibadah, namun akhirnya Menag menegaskan, SKB dua menteri itu dipastikan akan direvisi. Namun begitu, Menag lebih memilih kata 'disempurnakan'. Hanya saja detil penyempurnaan SKB itu masih dalam pembahasan.
Hal ini disampaikan Menag Maftuh Basyuni setelah membahas rencana penyempurnaan SKB Menteri Agama dan Mendagri bernomor 01/BER/MDNMAG/1969 itu di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (07/09).
Selain Menag, rapat diikuti Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan Mendagri M Ma'ruf. Dengan penyempurnaan tersebut, Menag berharap SKB tersebut nantinya tidak akan lagi diributkan.
Rencananya perubahan SKB itu menyangkut tiga aspek, yakni kebebasan beragama, pembangunan tempat ibadah sesuai UU, dan tidak ada multitafsir atau tafsiran yang bermacam-macam terhadap pembangunan rumah ibadah.
Diharapkan, penyempurnaan SKB itu akan selesai September ini juga.
Saat ditanya, apakah nantinya penyempurnaan SKB itu akan mempermudah pendirian tempat ibadah, Menag tidak menjelaskan. Ia hanya mengatakan, pihaknya akan berupaya menyempurnakan SKB itu dengan sebaik-baiknya.
Dia juga berharap penyempurnaan SKB ini tidak ditolak elemen-elemen masyarakat termasuk kepala daerah, sehingga tidak ada lagi pelanggaran dalam pembangunan rumah ibadah.
Pada bagian lain, pemerintah akan mensinkronkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menag Nomor 1 Tahun 1969 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, SKB itu perlu dimutakhirkan.
"Kita mau rapat mengharmonisasikan SKB yang berlaku ini untuk disinkronkan pada UU Pemerintahan Daerah," kata Mendagri M Ma’ruf di Kantor Depdagri. Mendagri M Ma'ruf mengakui, dengan dibuatnya SKB pada tahun 1969 itu, maka banyak substansi dari SKB yang harus diharmonisasikan karena pemerintahan sudah banyak berubah. "Yang sekarang berlaku adalah UU pemda. Jadi perlu diharmonisasikan," ujarnya.
Upaya pengharmonisasian ini akan dilakukan secepat mungkin, mengingat banyaknya kasus-kasus hangat terjadi, seperti upaya penutupan sejumlah gereja atau pemukiman yang dijadikan tempat ibadah. Sebelumnya Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, pemerintah akan merevisi SKB tersebut untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
Menurutnya, SKB itu sudah tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. Saat ini pemda tidak tanggap atas kejadian penutupan sejumlah tempat ibadah sehingga muncul keresahan umat yang makin meluas. "Harusnya pemda langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan, karena dalam UU pemda sudah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengambil tindakan dalam menjaga keharmonisasian beragama," ujarnya.
Sandra Pasaribu
|