Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Persatukan Umat dalam Bingkai NKRI

Thursday, Sep. 8, 2005 Posted: 1:26:02PM PST

Menteri Agama M Maftuh Basyuni menyerukan berbagai kalangan untuk menyikapi dengan arif dan bijaksana berbagai permasalahan yang menyangkut keagamaan, guna menghindari terjadi konflik horizontal antar umat beragama, yang justru dapat menimbulkan berkepanjangannya permasalahan. Ulama dan tokoh agama diminta untuk kembali menyatukan umat dalam semangat tali persaudaraan dan persatuan dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia.

Demikian dikatakan Menteri Agama dan Kanwil Depag Jawa Barat usai berdialog dengan sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat guna menciptakan suasana harmonis dan kehidupan beragama secara damai di Indonesia, Senin (5/9). "Dengan mempersatukan umat dalam bingkai NKRI, saya harapkan hal itu dapat meningkatkan semangat persudaraan sejati antar warga negara," ujar Menag.

Menurut Menag, dengan kearifan dalam menyikapi dan mengatasi permasalahan tersebut, optimis bisa diperoleh solusi yang terbaik tanpa menimbulkan nuansa anarkhis maupun tindak pidana kriminal lainnya yang sangat tidak dikehendaki bersama.

Dikatakan, pemberdayaan serta penguatan perekonomian masyarakat Muslim di daerah terpencil dan terisolir, dapat dijadikan salah-satu solusi untuk menghindari keterpengaruhan mereka terhadap agama maupun paham lainnya.

Keterpurukan perekonomian yang berkepanjangan, kerap dapat menimbulkan kepanikan yang luar biasa. Oleh karena itu permasalahan ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah, melainkan pula patut peran serta kaum Muslim yang kaya-raya bahu-membahu memberikan pertolongan terhadap warga miskin, katanya

Dalam kesempatan tersebut Maftuh Basyuni juga menyambut baik usul prakarsa DPR-RI dalam menyusun RUU pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, Bangka Belitung, Maluku Utara dan Gorontalo dan mengharapkan pembahasannya dapat dilakukan secara cepat.

Menurut Menag, pengembangan perangkat peradilan dengan membentuk Pengadilan Tinggi Agama di berbagai wilayah tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pelayanan ukum kepada masyarakat. "Pembentukan PTA (pengadilan tinggi agama) itu juga untuk mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat," ucapnya.

Tidak saja kepastian hukum yang akan didapat oleh masyarakat, kata Maftuh, tetapi juga merupakan pelayanan terhadap pencari keadilan, secara sederhana, cepat dan merupakan pelayanan terhadap umat, yang oleh masyarakat diartikan sebagai peningkatan pelayanan kehidupan beragama.

Maftuh menambahkan, pembentukan 4 PTA itu akan berdampak langsung terhadap masyarakat, yaitu diperolehnya pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, serta telah mendapat dukungan dari para gubernur, DPRD dan masyarakat di daerah masing-masing.




Nofem Dini

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Saturday, Nov. 12 2005 10:52:48AM PST
Tokoh Islam dan Kristen Perlu Dialog Jujur
Kelompok Teroris Diduga Sedang Merancang Teror Malam Natal
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
TPKB Minta SKB Serta Revisinya Dicabut [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang