Presiden: Cegah Kekerasan terhadap Kegiatan Ibadah
Presiden meminta agar dalam pembangunan wilayah permukiman, termasuk real estate dan kompleks perumahan, disiapkan ruang untuk didirikan fasilitas ibadah bagi para pemeluk agama
Tuesday, Sep. 6, 2005 Posted: 10:42:07AM PST
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman Puri Cikeas Indah, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/9), menyerukan agar seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat mencegah kekerasan terhadap kegiatan ibadah agama. Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah agamanya masing-masing.
"Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing, serta menjamin pula para pemeluk agama itu menjalankan ibadahnya. Indonesia adalah negara majemuk atau pluralistik, diperlukan harmoni dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, disertai sikap hormat-menghormati sebagai sesama Bangsa Indonesia," kata Presiden Yudhoyono dalam siaran pers yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng.
"Terhadap sejumlah kejadian yang terjadi menyangkut kegiatan ibadah umat Kristiani yang merasa tidak tenang atau dipersulit, saya minta Menteri Agama bersama para tokoh agama dan pimpinan daerah untuk mengatasi dengan baik. Cari solusi yang tepat dengan prinsip negara dan konstitusi menjamin kebebasan beribadah," ujar Presiden.
Menyangkut SKB Dua Menteri yang terus menimbulkan protes dan kontroversi, Presiden menyebutkan, sebenarnya memiliki tujuan yang baik.
"Tanpa harus buru-buru mencabut SKB itu, perlu dilihat kembali kandungan atau persyaratan yang ada dalam SKB itu, karena keadaan masyarakat memang telah jauh berubah dan berkembang. Prinsipnya, yang kita perlukan adalah sebuah pengaturan yang di satu sisi menjamin kebebasan beragama dan beribadah, namun di sisi lain tidak menimbulkan benturan antar umat beragama," kata Presiden.
Karena itu, Presiden juga meminta dihentikannya tindakan main hakim sendiri oleh suatu organisasi, komunitas atas kegiatan ibadah agama, baik itu terhadap kelompok di internal agama itu maupun terhadap kelompok agama lain. Presiden menginstruksikan kepada Kapolri untuk terus menegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan, termasuk aktor-aktor penggeraknya.
Presiden kembali meminta Menteri Agama (Menag) bersama tokoh-tokoh agama dan para Pimpinan Daerah, yaitu gubernur, bupati dan walikota untuk mengatasi kegiatan ibadah umat Kristiani yang dipersulit dan merasa tidak tenang. Kepala Negara menyerukan untuk mencari solusi yang tepat dengan prinsip bahwa negara dan konstitusi menjamin kebebasan untuk beribadah.
Presiden meminta agar dalam pembangunan wilayah permukiman, termasuk real estate dan kompleks perumahan, disiapkan ruang untuk didirikan fasilitas ibadah bagi para pemeluk agama.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto diberi instruksi untuk terus menegakkan hukum kepada para pelaku kekerasan, termasuk aktor-aktor penggeraknya.
Presiden berpesan, jangan sampai hubungan antara mayoritas dan minoritas menghambat pembangunan harmoni dan persatuan bangsa. Siapa pun yang menjadi mayoritas, misalnya komunitas Islam di banyak daerah, komunitas Hindu di Bali, dan komunitas Kristen di sebagian Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, tetaplah memperlakukan saudara-saudaranya kaum minoritas dengan bijak, adil, dan penuh persaudaraan.
Next Page: 1 | 2 |
Nofem Dini
|