Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

MUI: SKB Pendirian Rumah Ibadah Tidak perlu Dicabut

Majelis Ulama Indonesia Jelaskan Fatwa Kepada DPR

Thursday, Sep. 1, 2005 Posted: 9:33:37AM PST

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab menyatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) mentri yang menyangkut soal pendirian rumah ibadah tidak perlu dicabut bahkan perlu ditingkatkan menjadi Undang-undang.

Ia menambahkan jika ada pihak-pihak yang melanggar SKB dan merasa dirugikan hendaknya melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan tidak perlu mengambil tindakan main hakim sendiri.

Belakangan ini sejumlah aksi dari sekelompok massa ramai-ramai melakukan penutupan gereja di wilayah Jawa Barat, beberapa diantaranya bahkan dilakukan dengan kekerasan sehingga memaksa aparat kepolisian ikut turun tangan untuk mengamankan situasi.

Menurut dia, semua tindakan yang berupaya menghentikan kegiatan keagamaan adalah bentuk kekerasan sehingga tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan ditolerir. Dikatakannya, tindakan kekerasan dalam agama Islam sudah jelas tidak diperkenankan dan hal itu sudah ada dalam ayat-ayat Alquran yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Karena itu,katanya, MUI merasa tidak perlu mengeluarkan fatwa soal tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Umar menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang dengan menutup sejumlah rumah ibadah di beberapa tempat tdiak bisa ditolerir lagi. "Kami sangat menyesalkan hal itu dan MUI jelas tidak pernah mentolerir tindakan main hakim sendiri," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR yang dipimpin Ketua Komisi VIII Hanif Ismail di Jakarta, Rabu 31 Agustus.

Selain itu, MUI juga menjelaskan dasar-dasar dikeluarkannya Fatwa MUI pada Munas MUI VII akhir Juli 2005 yang antara lain menyangkut persoalan pluralisme, liberalisme dan aliran Ahmadiyah.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pluralisme dalam masalah kehidupan kebangsaan memang ada dan diperbolehkan.

"Namun pluralisme dalam agama jelas tidak ada. Menyamakan semua agama jelas tidak benar," katanya yang antara lain didampingi Ketua MUI Umar Shihab dan Nazri Adhlani, serta Husein Umat yang juga Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Bahkan, katanya, Vatikan sendiri serta tokoh Katolik Romo Magnis Suseno juga telah menyatakan bahwa tidak mungkin semua agama itu sama.

Oleh karena itulah MUI menentang pluralisme dalam agama serta berpendapat bahwa ajaran liberalisme tidak sesuai dengan ajaran Islam. "Kita akan mensosialisasikan fatwa-fatwa MUI yang menjadi perdebatan ini," kata Ma'ruf Amin.




Nofem Dini

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Saturday, Nov. 12 2005 11:28:20AM PST
Tokoh Islam dan Kristen Perlu Dialog Jujur
Agama Masih Sering Dijadikan Komoditas Politik
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
PGI : Pemerintah Harus Menjamin Pelaksanaan Hak Beribadah [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang