Mendagri: SKB 2 Menteri tentang Izin Rumah Ibadah Perlu Disempurnakan
"Lepas dari semua itu kita memang harus sadar bahwa Indonesia merupakan bangsa yang pluralis"
Wednesday, Aug. 31, 2005 Posted: 3:22:58PM PST
Jika Menag tetap ngotot mempertahankannya, lain halnya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma’ruf dalam menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Mendagri menyangkut perizinan membangun rumah ibadah. Menurut Mendagri, SKB itu perlu ditinjau.
"SKB dua menteri tersebut memang perlu disempurnakan, karena SKB dua menteri dibuat sudah terlalu lama, kalau tidak salah dibuat tahun 1969-an," katanya menanggapi kasus penutupan rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah usai pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) putaran pertama tahun 2005 tingkat Propinsi Jawa Tengah, di Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Selasa (30/08), KCM memberitakan.
"Lepas dari semua itu kita memang harus sadar bahwa Indonesia merupakan bangsa yang pluralis. Mari sama-sama kita membangun toleransi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tambahnya.
Menyinggung tindakan anarkis yang bakal muncul dari oknum masyarakat dalam menyikapi SKB itu, ia menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga jika ada masyarakat yang melanggar hukum akan dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan tetap berpijak pada koridor hukum, namun yang paling penting bagaimana kita menyosialisasikan tata kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, supaya ke depan persatuan dan kesatuan lebih baik," katanya.
Menurutnya, kasus penutupan rumah yang digunakan sebagai tempat peribadatan harus betul-betul dicarikan solusi terbaik, mengembalikan pada aturan yang ada, mengembangkan toleransi kehidupan antar umat beragama, dan mencegah hal-hal yang bersifat anarkis.
Nofem Dini
|