Polda Metro Siap Amankan Gereja Berizin
Wednesday, Aug. 31, 2005 Posted: 3:21:44PM PST
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani mengatakan, polisi siap mengamankan gereja-gereja yang telah memiliki izin pendirian rumah ibadah dari upaya penutupan secara sepihak oleh pihak lain, Antara memberitakan.
"Gereja-gereja yang ada izin akan kami amankan sedangkan gereja yang belum memiliki izin hendaknya tidak dilakukan lagi kegiatan peribadatan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani usai menjadi inspektur apel Operasi Simpatik II di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, masyarakat hendaknya tidak bertindak sepihak dengan menutup gereja karena bila terjadi anarkis, maka Polda Metro Jaya akan menindaknya.
Sementara itu, warga masyarakat di sekitar Gedung Serba Guna (GSG) Damai, Jalan Hos Cokroaminoto, Rt 6 Rw 11 Kelurahan Larangan Utara Kec Larangan, Kota Tangerang tetap menolak penggunaan gedung tersebut untuk kegiatan keagamaan oleh Gereja Kristen Indonesaia (GKI). Warga meminta penggunaan bangunan tersebut dikembalikan sesuai fungsinya.
Keberatan warga terungkap dalam pertemuan antara warga sekitar dan pihak pengguna GSG pada Senin (29/8) malam di Kantor Kecamatan Larangan. Acara pertemuan itu juga dihadiri Kapolsek Ciledug, Ketua MUI Kecamatan Larangan, Danramil serta Lurah setempat .
Dalam pertemuan yang berakhir sekitar pukul 10 malam tersebut, beberapa warga mengaku keberatan dengan kegiatan keagamaan yang dilakukan di gedung tersebut. Menurut Amsori (44 tahun), warga setempat, pembangunan GSG tersebut sebetulnya tidak ada izinnya. "IMB bangunan itu dari DKI."
Lurah Larangan Utara, Mashur Maulana membantah kalau dirinya telah mengeluarkan izin. "Saya tidak pernah membuat surat izin apapun tanpa adanya rekomendasi dari kecamatan," ujar Mashur.
Youke Singal, Kepala Binmas Kristen Kanwil Departemen Agama Provinsi Banten mengaku pihaknya kecewa atas penolakan warga. Namun pihaknya akan membahas dulu masalah tersebut dengan pengurus gereja yang lain.
Di lain pihak Ketua MUI Kecamatan Larangan, Yusuf Ghazali yang juga hadir dalam pertemuan itu menyatakan keputusan rakyat untuk menolak hal tersebut harus dihormati semua pihak.
Aksi itu berakhir dengan kesepakatan antara warga dengan pengelola gereja yakni gedung tidak boleh digunakan untuk kebaktian atau kegiatan berbau keagamaan.
Selain itu, gedung dikembalikan sebagai sarana olah raga dan sosial, serta kebaktian akan dialihkan ke Jl Merpati dekat Seskoal, Jakarta Selatan.
Nofem Dini
|