Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak (Mat 5 : 37).
Search
Arsip Berita
Web
 
Advanced Search
Enhanced by
Home
Arsip
Dunia
Gereja
Ministri
Misi
Pendidikan
Budaya
Masyarakat
Arsip
NGO
Kasus Pengadilan
Etika & Hak
Agama
Bangsa
Hidup
Editorial
Customer Service
Info Iklan
Media Kit
Bookmark
Interaktif
Hubungi Kami
Kristiani Pos
Tentang Kami
Syarat dan Kondisi
Administrasi
 
 
Home > Society  > Nation
 

Kepala Paroki Aceh: Hukum Cambuk Harus Tidak Berlaku untuk Umat Kristen

Pastor Ferdinando Severi mengatakan hukuman cambuk untuk melaksanakan Syariah Islam di propinsi itu harus tidak diberlakukan untuk umat Kristen karena akan melanggar HAM

Friday, Jun. 24, 2005 Posted: 3:19:20PM PST

Sosialisasi hukuman cambuk untuk melaksanakan Syariah Islam di propinsi itu harus tidak diberlakukan untuk umat Kristen karena ini akan "melanggar hak asasi manusia." Hal itu disampaikan oleh Pastor Ferdinando Severi OFMConv, Kepala Paroki Hati Mahakudus Yesus di Banda Aceh yang diberitakan UCA News.

Sebagai satu langkah menuju pelaksanaan syariah Islam Gubernur Aceh sementara Azwar Abubakar tanggal 10 Juni menandatangani Peraturan Gubernur Aceh No. 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukum Cambuk.

Pastor Severi, satu-satunya imam di satu-satunya paroki di Aceh itu mengatakan, "Untuk menghormati kebebasan agama dari umat beragama lain, penggunaan hukuman cambuk tidak bisa diterapkan untuk umat Kristen,” dalam wawancaranya kepada UCA News.

"Kita hendaknya menghormati agama orang lain," dan penerapan syariat Islam untuk orang-orang non-Muslim akan melanggar hak asasi mereka, kata misionaris Italia itu.

Menurut Pergub Aceh yang disetujui oleh DPRD Propinsi NAD, hukuman cambuk bisa digunakan untuk menghukum orang-orang yang melanggar SI seperti berzinah, minum minuman keras, berjudi, dan berhubungan seks pranikah.

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan kepada para wartawan pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, 17 Juni, bahwa pelaksanaan hukuman cambuk hanya untuk kaum Muslim, "sementara orang non-Muslim akan dihukum sesuai vonis pengadilan."

Abubakar mengatakan, "Masyarakat harus mengetahui, Aceh kini telah memberlakukan hukum cambuk sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan Syariah Islam." Ia mengajak masyarakat Aceh untuk melihat hukuman ini tidak sebagai beban, "melainkan sebagai suatu keharusan, untuk menunjukkan komitmen kita dalam melaksanakan Syariah Islam secara menyeluruh."

Pastor Severi mengatakan, sejak 10 Juni banyak polisi Syariah, atau "wilayatul hisbah," menangkap orang-orang yang melanggar SI. Polisi Syariah juga akan menjadi eksekutor hukuman cambuk. Pada 24 Juni, mereka akan memberi hukuman cambuk kepada 26 orang di hadapan publik di depan Mesjid Agung Bireuen di Bireuen, 150 kilometer timur Banda Aceh.

Ke-26 orang itu ditemukan bersalah karena melanggar "Qanun" (peraturan daerah di propinsi yang memberlakukan SI) No. 13/2003 Bab 28 tentang perjudian ("maisir").

Menurut peraturan Qanun, hukuman cambuk akan dilaksanakan di hadapan publik dan dihadiri oleh jaksa umum dan seorang dokter yang ditunjuk oleh Mahkamah Syariah. Hukuman cambuk akan menggunakan tongkat rotan sepanjang satu meter dengan diameter antara 0,75-1 cm.

Pastor Severi melaporkan bahwa polisi Syariah baru-baru ini mengadakan razia. Mereka menangkap beberapa perempuan Muslim yang tidak memakai jilbab. Polisi memotong rambut mereka sebagai hukuman. Beberapa orang dan sejumlah LSM bereaksi keras terhadap pemotongan rambut itu, tapi Pastor Severi menyatakan, "sebagian besar tidak berani protes secara langsung karena takut dicap kafir."

Parokinya yang merupakan bagian dari Keuskupan Agung Medan, memiliki sekitar 1.300 umat Katolik sebelum tsunami Desember lalu. Sekarang, paroki itu tidak punya data tepat tentang jumlah umatnya.

Next Page: 1 | 2 |


Nofem Dini

 
Dari Society  
Poso Mencekam Lagi, Dua Siswi Ditembak di Jalan
Di tengah ketatnya penjagaan aparat keamanan pascapembunuhan terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso, Sabtu (29/10) lalu, kekerasan bersenjata kembali terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Hari Selasa ...... | more
E-mail
Print-friendly version
Headlines Hari ini
  Saturday, Nov. 12 2005 12:31:49PM PST
Tokoh Islam dan Kristen Perlu Dialog Jujur
Agama Masih Sering Dijadikan Komoditas Politik
Gereja Se-Indonesia Bahas Penutupan Tempat Ibadah
Pdt Damanik Minta Inggris Tekan RI
PGI : Pemerintah Harus Menjamin Pelaksanaan Hak Beribadah [Photo]
Terpopuler
Terjadinya Penganiayaan Anak Kecil di Gereja Pondok Daud Dibantah
Sidney Mohede:Belajar dari Billy Graham
Penembokan Sekolah Sang Timur
Gus Dur Meminta Walikota Tangerang Memberikan Izin Membangun Gereja
Pelayan Lintas Waktu dan Ruang
www.rudiplomirovany.com www.rudiplomirovans.com http://rudiplomirovana.com/--- http://http://rudiplomisty.com/-- http://rudiplomis.com/-- www.rudiplomista.com diploman-doci.com rudiplomista24.com www.rudiplomis24.com www.rudiplomirovan.com http://http://ru-diplomirovanie.com/-- www.ru-diplomirovan.com 9