Sekjen Depdagri: SKB 1969 Tidak Akan Dicabut
Faisal Ismail menegaskan bahwa keberadaan SKB itu sangat diperlukan sebagai rambu yang mengatur hubungan antarumat beragama
Wednesday, Jun. 8, 2005 Posted: 6:35:05PM PST
Sekretaris Jendral Departemen Dalam Negeri, Faisal Ismail, mengakui ada pihak-pihak yang menginginkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1969 antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dicabut. Kalangan ini menilai SKB itu menyebabkan mereka kurang mendapat keleluasaaan untuk membangun rumah ibadah.
Berkaitan dengan desakan itu, Faisal menegaskan bahwa keberadaan SKB itu sangat diperlukan sebagai rambu yang mengatur hubungan antarumat beragama. Lagipula, SKB itu tak mengatur secara detil. “Kita tak mengatur soal ritualnya. Yang kita atur adalah hubungan antar umatnya, “ kata Faisal, seusai pembukaan dialog “Pengembangan wawasan Multikultural Antara Pemuka Agama Pusat dan Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa, 31 Mei 2005, yang diberitakan oleh Republika.
Dalam SKB itu, lanjut Faisal, tak ada satu pun kata yang mengandung unsur diskriminatif. Seperti dalam soal pembangunan rumah ibadah, ia menyatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya membolehkan umat dari agama apapun mendirikannya asalkan ada persetujuan dan ijin.
Dalam pemberian ijin pendirian rumah ibadah, pemerintah mempertimbangkan agar pembangunannya tidak saling berdekatan dengan rumah ibadah agama lain. Selain itu, lokasinya juga jangan ditengah-tengah kelompok yang dominan umat beragama tertentu. Selain itu, harus ada studi kelayakan.
“Kalau ada pelanggaran, maka kita musyawarahkan dan pecahkan bersama. Masalah keagamaan itu peka. Jadi kalau diberi sanksi keras, kita malah bisa dianggap menghakimi agama tertentu, “kata Faisal.
Sementara dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Depag, Menteri Agama M Maftuh Basyuni menyebutkan, pembangunan kerukunan antarumat beragama, merupakan upaya penting yang harus dilakukan di tengah masyarakat majemuk seperti di Indonesia. Maftuh Basyuni menegaskan agar pembangunan wawasan multikultural bisa terus dipupuk para pemuka agama di berbagai daerah.
Menurutnya, perbedaan yang ada di masyarakat, adalah merupakan sesuatu yang terjadi secara alamiah. Namun seharusnya, perbedaan ini menjadi aset bangsa untuk mencapai kemajuan bersama. “Apakah perbedaan itu menjadi penghalang atau pendorong integrasi, tergantung sikap dan cara kita mengelola perbedaan itu.”
Nofem Dini
|