Para Tokoh Desak Kasus Mei Dituntaskan Melalui Gerakan Moral Lintas Agama
Mereka mengusulkan dibentuknya gerakan moral lintas agama untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada Mei 1998
Wednesday, May. 4, 2005 Posted: 12:39:25PM PST
Para tokoh lintas agama mengusulkan dibentuknya gerakan moral lintas agama untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada Mei 1998, mengingat usaha penyelesaian secara jalur hukum baik melalui pemerintah maupun DPR selalu kandas.
Mereka mengungkapkan ini dalam sebuah diskusi untuk mencari jalan penuntasan kasus Mei 1998 yang diselenggarakan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Senin, 2 Mei. Diskusi tersebut dihadiri Koordinator Kontras Usman Hamid dan tokoh-tokoh agama antara lain, Beny Susetyo, Muji Sutrisno, Hery Priyono, Sekjen Muhammadiyah, Goodwill Jubir dan para keluarga korban kerusuhan Mei 1998.
Goodwill Jubir menyatakan alasan mengapa diperlukan pembentukan gerakan moral lintas agama. "Sebaiknya penyelesaian kasus ini diambil saja oleh gerakan moral nasional yang dibentuk lintas agama. Ini perlu dilakukan mengingat semua usaha selama ini selalu kandas. Tidak ada jalan lain lagi kecuali membentuk gerakan moral lintas agama," kata Jubir.
Beny Susetyo menyatakan, "Pembentuk gerakan moral lintas agama tersebut sangat penting, karena perkara-perkara dugaan pelanggaran HAM umumnya berkaitan dengan elit politik tertentu. Sementara itu, tujuan dari elite politik itu sendiri lebih banyak untuk mengejar kekuasaan."
Beny juga mengatakan, upaya penuntasan kasus kerusuhan Mei 1998 tersebut harus segera dituntaskan agar tidak terulang di masa mendatang. Ia mengatakan dari fakta yang terlihat selama ini, para korban dan rakyat selalu dikalahkan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang umumnya selalu menyangkut pejabat negara.
Sementara itu, Muji Sutrisno menyatakan, elit politik baik yang duduk di pemerintahan maupun DPR sengaja tidak segera menuntaskan kasus Mei 1998 untuk membuat rakyat melupakan peristiwa tersebut.
"Apa yang terjadi pada kasus Mei ini sebenarnya sama dengan proses ketika bangsa kita diajak lupa terhadap tragedi-tragedi serupa di masa lalu. Untuk itu upaya untuk membuat lupa itu harus dilawan dengan usaha untuk tetap terus mengingat," papar Muji.
Usman Hamid menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus itu. Selain itu, DPR diharapkan segera mengeluarkan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Kerusuhan Mei 1998. Menurutnya, ini perlu dilakukan karena perlu atau tidaknya membentuk pengadilan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 harus berdasarkan rekomendasi DPR.
Ia juga meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi dukungan terhadap penyelesaian kasus tersebut. "Para pihak yang terkait seperti presiden dan para menteri untuk memberikan dukungannya, karena penyelesaian kasus HAM bergantung pada kemauan politik penguasa," katanya.
Nofem Dini
|