RUU Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Thursday, Nov. 25, 2004 Posted: 9:52:47AM PST
Baru-baru ini di KWI Jakarta sejumlah aktifis perempuan mempertanyakan keseriusan para wakil rakyat dalam pembahasan RUU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang hingga kini masih belum jelas. Masalah itu, terungkap pada Diskusi Publik bertajuk “ Tinjauan Psiko Sosial Terhadap Relasi Dalam keluarga dan Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga “ yang diselenggarakan Rumah Kita dan Sikap (Solidaritas Aksi Korban Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan) yaitu dua LSM yang peduli terhadap KDRT.
Fransiska SSE Seda salah satu pembicara mengatakan melanggengnya KDRT tidak lepas dari belum disahkanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Tidak seperti RUU lainnya, pengesahan RUU KDRT belum ada titik terang padahal salah satu cara untuk memulai perubahan kekerasan dalam keluarga adalah terciptanya perlindungan dan kepastian hukum.
Dia mempertanyakan alasan belum rampungnya pembahasan RUU yang sangat penting untuk perlindungan perempuan dan menurutnya kejanggalan ini patut pula dikritisi. Ia juga mengatakan gereja Katolik sendiri masih menganut pandangan tradisional tentang perkawinan dan rumah tangga. Seringkali persoalan KDRT dianggap persoalan pribadi keluarga yang tidak boleh diintervensi oleh pihak luar padahal ini termasuk persoalan bersama termasuk gereja. Dia mengusulkan pusat konseling di setiap paroki dan mengharapkan gereja dapat lebih beradaptasi dalam perubahan yang terjadi didalam masyarakat yang menuntut kesetaraan perempuan dan laki-laki.
Nofem Dini
|