Dr John Pieris: Kader Politik Kristen dan Katolik Kurang Peka
"Fakta menunjukan bahwa kader-kader Kristen dan Katolik kita sekarang memang kurang memiliki kepekaan dan kecerdasan politik dalam mempertahankan cita hukum mengenai pendidikan nasional," ujar Direktur Program Pascasarjana Universitas Kristen Indon
Thursday, Oct. 20, 2005 Posted: 9:15:11AM PST
Pluralitas bangsa Indonesia tampaknya akan dihilangkan dan diganti dengan sebuah entitas budaya yang hanya mengakui mayoritas kelompok tertentu. Fenomena ini harus dikritisi dan disiasati secara cerdas dan progresif oleh kaum nasionalis yang mono kultur yang bernafaskan agama.
"Fakta menunjukan bahwa kader-kader Kristen dan Katolik kita sekarang memang kurang memiliki kepekaan dan kecerdasan politik dalam mempertahankan cita hukum mengenai pendidikan nasional," ujar Direktur Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Dr John Pieris dalam lokakarya dan temu konsultasi nasional Majelis Pendidikan Kristen di Jakarta, Selasa (19/10), Suara Pembaruan memberitakan.
Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan melalui rumusan Pasal 31 ayat 3 yang menjelaskan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang.
Sedangkan ayat 5 pasal ini mengatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat Indo-nesia.
Dikatakan, kedua ketentuan konstitusional mengenai pendidikan nasional ini kelihatan mengadopsi nilai-nilai keagamaan tertentu yang tidak memberikan ruang gerak bagi bertumbuhnya nilai-nilai yang lebih menampakkan Indonesia sebagai sebuah entitas budaya yang pluralis.
"Kecerdasan politik anggota-anggota parlemen dari partai-partai tententu berhasil memasukkan ideologi tertentu di dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang secara garis besar dikatakan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan manusia Indonesia menjadi manusia beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Juga berilmu cakap, kreatif, mandiri dan demokratis," paparnya.
Hal itu berarti, lanjutnya, mulai dari filsafat pendidikan, sampai pada tujuan, fungsi, kurikulum dan strategi pendidikan nasional dapat disimpulkan bawa yang pertama-tama dan terutama yang harus dibangun dan dikembangkan dalam politik pendidikan nasional adalah pendidikan agama serta akhlak mulia, keimanan dan ketakwaan. Ditambahkan, dapat diduga dalam perspektif ini, agama dan ajarannya akan dijadikan ideologi dan pemandu untuk menyusun program pendidikan nasional jangka panjang.
Menteri Pendidikan Nasional, Prof Dr Bambang Soedibyo menegaskan visi departemen yang dipimpinnya sesuai dengan rancangan rencana strategis (renstra) adalah menjadi agen pencerdasan, pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam proses transformasi budaya Indonesia menuju peradaban bangsa yang modern, unggul dan madani.
Nita Lee
|