Raker Forum Komunikasi Pemuka Antar Agama Sumut Digelar
Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Tindakan Anarkis
Thursday, Sep. 8, 2005 Posted: 1:26:20PM PST

Sehubungan dengan kasus-kasus yang berkenaan dengan rumah ibadah, FKPA se-Sumut menyatakan sikap antara lain, sebagai umat beragama dan warga negara Indonesia harus taat kepada hukum dan berpegang kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Analisa memberitakan.
Apabila ada aspirasi untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan tersebut seyogyanya dilakukan secara konstitusional pula.
Demikian salah satu bunyi pernyataan sikap Forum Komunikasi Pemuka Antar Agama (FKPA) dalam Rapat Kerja dan Silaturahmi FKPA kabupaten-kota se Sumut, Jumat-Minggu (2-4/9) di Pendopo Pemko Tanjung Balai.
Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam hal pendirian dan penggunaan rumah ibadah, maka masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum sendiri apalagi yang bersifat anarkis.
Hal ini sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diselesaikan secara hukum. Terhadap pihak-pihak yang bertindak inkonstitusional/anarkis agar diambil tindakan hukum yang tegas oleh aparat yang berwenang.
Selain itu FKPA se-Sumut dalam pernyataan sikapnya mengatakan, sejauh menyangkut kasus-kasus kesulitan pendirian rumah ibadah pada lingkungan tertentu, seyogyanya dilakukan upaya-upaya yang arif dan bijaksana.
Dalam hal ini FKPA kabupaten/kota setempat mengundang pemerintah, tokoh-tokoh antar agama, masyarakat setempat, serta unsur terkait lainnya yang pro dan kontra untuk berdialog dan bermusyawarah dengan sebaik-baiknya agar diperoleh solusi terbaik.
Selain pernyataan sikap FKPA se-Sumut juga mengimbau kepada umat beragama di Sumut untuk menjaga rambu-rambu kerukunan, hukum yang berlaku, hak-hak asasi manusia dan keharmonisan hidup bersama di lingkungan masing-masing.
Juga mengimbau untuk menghentikan bentuk-bentuk kegiatan keagamaan dan pendirian rumah ibadah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Serta mengimbau untuk mengembangkan hubungan baik dan kerjasama di antara sesama etnis, budaya dan gama yang ada di Indonesia.
Dalam rapat kerja ini juga dihasilkan program kerja FKPA tahun 2006.
Rapat kerja dan silaturahmi FKPA se Sumut yang berlangsung selama 3 hari tersebut selain mendengar paparan ringkas program kerja dari masing-masing FKPA se-Sumut juga mendengarkan ceramah dari Prof. Dr. H. Syahrin Harahap MA dengan judul “Format Kerukunan Multikultural” dan Kakanwil Depgasu “Kebijakan Pemerintah/Kanwil Depagsu dalam Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama Tahun 2005-2006”.
Sandra Pasaribu
|