GPdI dan HKIP Sambut Gembira Imbauan Pengurus PBNU
Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) dan Huria Kristen Indonesia Protestan (HKIP) menyambut baik dan gembira imbauan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kewaspadaan dengan adanya kejadian pembunuhan tiga sis
Friday, Nov. 4, 2005 Posted: 8:25:22AM PST
Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) dan Huria Kristen Indonesia Protestan (HKIP) menyambut baik dan gembira imbauan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kewaspadaan dengan adanya kejadian pembunuhan tiga siswi SMA di Poso. Sikap tenang masyarakat ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarumat beragama.
Hal itu diungkapkan oleh Bishop HKIP Pdt M Simanjuntak dan Sekretaris PD (Pengurus Daerah) GPdI Sumut-NAD Pdt B Manurung dan Pdt M Simanjuntak, SIB memberitakan.
Menurut mereka, setiap agama memang tidak pernah mengajarkan perbuatan keji atau biadab. Umat Kristiani sangat mengharapkan agar pemerintah mengusut tuntas masalah pembunuhan tiga siswi di Poso dengan menangkap para pelakunya dan mengajukan perkaranya ke pengadilan agar ada keputusan yang berkekuatan hukum.
Orang Kristen tidak diperbolehkan membalaskan kejahatan dengan kajahatan. Untuk itu HKIP dan GPdI mengimbau, keluarga yang ditimpa musibah agar tetap tabah dan sekaligus turut mendoakan agar keluarga tetap dalam lindungan Tuhan. Bahkan, turut mendoakan agar para pelaku mau bertobat, mau menyerahkan diri kepada aparat berwajib serta jangan mengulangi perbuatannya karena membunuh/memenggal tiga siswi SMA di Poso adalah bertentangan dengan hukum dan agama.
HKIP dan GPdI menyatakan dukungannya atas permintaan Kapolri Jenderal Pol Sutanto agar semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kekerasan yang muncul kembali di daerah konflik Poso kepada aparat berwajib.
Pdt B Manurung menegaskan, dalam membalaskan murka Allah kepada setiap orang yang melakukan kejahatan, Tuhan memberikan mandat kepada pemerintah untuk memanfaatkan pedangnya menghukum orang yang terbukti melakukan kejahatan.
Eva N.
|